A.Perngertian Jasa Bank Lainnya
Jasa – jasa bank lainnya merupakan kegiatan perbankan yang kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian jasa – jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dan. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, semakin baik. Dalan arti jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan, cukup di satu bank saya. Demikian pula sebaliknya jika jasa bank yang diberikan kurang lengkap, maka nasabah terpaksa untuk mencari bank lain yang menyediakan jasa yang mereka butuhkan.
Lengkap atau tidaknya jasa bang yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal,perlengkapan fasilitas sampai kepada personel yang mengoperasikannya. Semakin lengkap tentunya semakin banyak modal yang dibutuhkan untuk untuk melengkapi peralatan dan personelnya. Di samping itu, kelengkapan jasa bank ini juga tergantung dari jenis Bank apakah bak umum atau Bank Perkreditan Rakyat atau dapat pula dilihat dari segi status Bank tersebut apakah bank devisa, atau non devisa. Jika berstatus bank devisa, maka jenis jasa bank yang di tawarkan akan lebih lengkap dibandingkan dengan non devisa. Kemudian kelengkapan jasa bank dapat pula dilihat dari status cabangnya, apakah cabang penuh,cabang pembantu atau kantor kas.
B. Keuntungan Jasa – Jasa Bank
Lengkap atau tidaknya jasa bang yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal,perlengkapan fasilitas sampai kepada personel yang mengoperasikannya. Semakin lengkap tentunya semakin banyak modal yang dibutuhkan untuk untuk melengkapi peralatan dan personelnya. Di samping itu, kelengkapan jasa bank ini juga tergantung dari jenis Bank apakah bak umum atau Bank Perkreditan Rakyat atau dapat pula dilihat dari segi status Bank tersebut apakah bank devisa, atau non devisa. Jika berstatus bank devisa, maka jenis jasa bank yang di tawarkan akan lebih lengkap dibandingkan dengan non devisa. Kemudian kelengkapan jasa bank dapat pula dilihat dari status cabangnya, apakah cabang penuh,cabang pembantu atau kantor kas.
B. Keuntungan Jasa – Jasa Bank
Seperti dijelaskan sebelumnya bahawa keuntungan pokok perbankan adalah dari selisih bunga simpan denganan dengan bunga kredit atau pinjaman. Keuangan ini dikenal dengan istilah spread based. Namun, di samping keuntungan dari kegiatan pokok tersebut pihak perbankan juga dapat memperoleh keuntungan dari transaksi yang diberikannya dalam jasa – jasa bank lainnya.
Keuntungan dari transaksi dalam jasa – jasa bank ini disebut juga fee based. Keuntungan dari jasa bank dewasa ini semakin dibutuhkan. Bahkan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal ini disebabkan keuntungan dari spread based semakin kecil mengingat persaingan yang semakin ketat dalam bidang ini. Oleh sebab itu, di samping mencari keuntungan utama tetap pada spread based, dewasa ini semakin banyak bank yang mencari keuntungan lewat jasa – jasa bank.
Perolehan keuntungan dari jasa – jasa bank ini walaupun relative kecil, namun mengandung suatu kepastian, hal ini disebabkan risiko terhadap jasa – jasa bank lebih kecil jika di bandingkan dengan kreadit.
Di samping factor risiko, ragam penghasialan dari jasa ini pun cukup banyak sehingga pihak perbankan dapat lebih meningkatkan jasa – jasa banknya. Kemudian yang peling penting jasa – jasa bank ini sangat berperan besar dalam memperlancar transaksi simpanan dan pinjam yang ada di dunia perbankan.
Keuntungan dari transaksi dalam jasa – jasa bank ini disebut juga fee based. Keuntungan dari jasa bank dewasa ini semakin dibutuhkan. Bahkan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal ini disebabkan keuntungan dari spread based semakin kecil mengingat persaingan yang semakin ketat dalam bidang ini. Oleh sebab itu, di samping mencari keuntungan utama tetap pada spread based, dewasa ini semakin banyak bank yang mencari keuntungan lewat jasa – jasa bank.
Perolehan keuntungan dari jasa – jasa bank ini walaupun relative kecil, namun mengandung suatu kepastian, hal ini disebabkan risiko terhadap jasa – jasa bank lebih kecil jika di bandingkan dengan kreadit.
Di samping factor risiko, ragam penghasialan dari jasa ini pun cukup banyak sehingga pihak perbankan dapat lebih meningkatkan jasa – jasa banknya. Kemudian yang peling penting jasa – jasa bank ini sangat berperan besar dalam memperlancar transaksi simpanan dan pinjam yang ada di dunia perbankan.
Ada pun keuntungan yang diperoleh dari jasa – jasa bank ini antara lain :
1. Biaya administrasi
2. Biaya kirim
3. Biaya tagih
4. Biaya provisi dan komisi
5. Biaya sewa
6. Biaya iuran
7. Biaya lainnya
Biaya administrasi dikenakan untuk jasa – jasa memerlukan administrasi khusus. Perbabanan biaya administrasi biasanya dikenakan untuk pengelolaan sesuatu fasilitas tertentu. Contoh biaya administrasi seperti biaya administrasi kreditan dan administrasi lainnya.
Biaya kirim diperoleh dari jasa pengiriman uang ( transfer ), baik jasa transfer dalam negeri maupun transfer ke luar negeri.
Biaya tagih merupakan jasa yang dikenakan untuk menagihkan dokumen – dokumen milik nasabahnya seperti jasa kliring (penagihan dokumen dalam kota ) dan jasa insako ( penagihan dokumen keluar kota ). Biaya tagih ini dilakukan baik untuk tagihan dokumen dalam negeri maupun luar negeri…
Biaya provinsi dan komisi biasanya dibebankan kepada jasa kredit dan jasa transfer serta jasa – jasa atas bantuan bank terhadap suatu fasilitas perbankan. Besarnya jasa provisi dan komisi tergantung dari jasa yang di berikan serta status nasabah yang bersangkutan.
Kemudian jasa iuran di peroleh dari jasa pelayanan bank atau kartu kredit, di mana kepada seriap pemegang kartu dikenakan biaya iuran. Biasanya permbayaran biaya iudan ini dikenakan pertahun.
Selanjutnya jasa sewa dikenakan kepada nsabah yang menggunakan jasa safe deposit box. Besarnya biaya sewa tergantung dari ukuran box dan jangka waktu yang digunakannya.
Besarnya kecilnya penetapan biaya terhadap nasabahnya tergantung dari banknya. Masing – masing bank dapat menggunakan metode tertentu dan biasanya tidak terlalu jauh berbeda mengingat tingkat persaingan perbankan yang demikian ketat.
C. Jenis jenis jasa – jasa bank lainnya –
Dalam penjelasan terdahulu dikatakan bahwa kelengkapan jenis – jenis jasa bank yang dapat dilayani oleh tiap – tiap bank sangat tergantung dari kemampuan bank itu sendiri. Berikut ini akan di jelaskan jenis – jenis jasa bank yang dapat dikatakan lengkap untu ukuran perbankan di Indonesia dewasa ini.
Kiriman Uang ( transfer )
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau keluar negeri. Lama pengiriman tergantung dari sarana yang digunakan untuk mengirim. Kemudian besarnya biaya kirim juga sangat tergantung sarana yang di gunakan.
Sarana yang digunakan dlama jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah. Sarana yang dipilih akan memengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecinya biaya pengriman.
Sarana – sarana yang bisa digunakan adalah :
- Surat
- Telex
- Telepon
- Facsimile
- On line computer
- Dan sarana lainnya
Pengiriman uang atau transfer lewat bank akan memberikan beberapa keuntungan bagi nasabah, jika dibandingkan dengan jasa pengiriman lainnya.
Keuntungannya yang diperoleh oleh masing – masing pihak antara lain :
a. Bagi nasabah akan mendapat
- Pengiriman uang lebih cepat
- Aman sampai tujuan
- Pengiriman dapat dilakukan lewat telpon melalui pembebanan rekening
- Prosedur mudahan dan mura
b. Bagi bank akan memperoleh
- Biaya kirim
- Biaya provisi dan komisi
- Pelayanan kepada nasabah
2. Kliring ( Clearing )
Kliring merupakan jasa penyelesaian utang piutang antara bank dengan cara saling
menyerahkan warkat – warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring ( penagihan warkat seperti cek atau BG yang berasal dari dalam kota ). Lembaga kliring ini dibentuk dan dikordinasi oleh Bank Indonesia setiap hari kerja. Peserta kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
a. Untuk memajukan dan memperlencar lalu lintas pembayaran giral ;
b. Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman, dan efisien.
Warkat – warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat – warkat yang berasal dari dalam kota seperti :
a. Cek
b. Bilyet Giro ( BG )
c. Wesel bank
d. Surat Bukti Penerimaan Transfer dari luar kota
e. Lalu Lintas Giral ( LLG ) / nota kredit
Proses penyelesaian warkat – warkat kliring di lembaga kliring terdiri dari :
a. Kliring keluar, yaitu membawa warkat – warkat kliring ke lembaga kliring dan menyerahkan kepada yang berhak
b. Kliring masuk , menerima warkat dilembaga kliring dan diproses di bank yang bersangkutan.
c. Pengembalian kliring ( clearing retour ), yaitu pengembalian warkat – warkat kliring yang tidak memenuhi syarat yang di tentukan.
Warkat – warkat yang dikliring tidak selamanya tertagih bahkan setiap kali transaksi kliring terdapat beberapa warkat yang ditolak pembayarannya :
Ada beberapa alasan penolakan kliring pada saat penerimaan warkat – warkat kliring dalam kliring masuk. Penolakan pembayaran cek atau BG disebabkan :
a. Asal cek atau BG salah
b. Tanggal cek atau BG belum jatuh tempo
c. Materai tidak ada atau tidak cukup
d. Jumlah yang tertulis di angka dan huruf berbeda
e. Tanda tangan tidak sama / lengkap
f. Coretan atau perubahan tidak di tandatangani
g. Cek atau BG sudah kadaluwarsa
h. Resi belum kembali
i. Endersment cek tidak benar
j. Rekening sudah tutup
k. Dibatalkan penarik
l. Rekening diblokir oleh berwajib
m. Kondisi cek atau BG rusak atau tidak sempurna
n. Dan alasan lainnya
Setelah proses kliring berjalan selama sehari, pada sore harinya masing – masing bank membuat perhitungan kliring hari ini.
Sarana – sarana yang bisa digunakan adalah :
- Surat
- Telex
- Telepon
- Facsimile
- On line computer
- Dan sarana lainnya
Pengiriman uang atau transfer lewat bank akan memberikan beberapa keuntungan bagi nasabah, jika dibandingkan dengan jasa pengiriman lainnya.
Keuntungannya yang diperoleh oleh masing – masing pihak antara lain :
a. Bagi nasabah akan mendapat
- Pengiriman uang lebih cepat
- Aman sampai tujuan
- Pengiriman dapat dilakukan lewat telpon melalui pembebanan rekening
- Prosedur mudahan dan mura
b. Bagi bank akan memperoleh
- Biaya kirim
- Biaya provisi dan komisi
- Pelayanan kepada nasabah
2. Kliring ( Clearing )
Kliring merupakan jasa penyelesaian utang piutang antara bank dengan cara saling
menyerahkan warkat – warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring ( penagihan warkat seperti cek atau BG yang berasal dari dalam kota ). Lembaga kliring ini dibentuk dan dikordinasi oleh Bank Indonesia setiap hari kerja. Peserta kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
a. Untuk memajukan dan memperlencar lalu lintas pembayaran giral ;
b. Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman, dan efisien.
Warkat – warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat – warkat yang berasal dari dalam kota seperti :
a. Cek
b. Bilyet Giro ( BG )
c. Wesel bank
d. Surat Bukti Penerimaan Transfer dari luar kota
e. Lalu Lintas Giral ( LLG ) / nota kredit
Proses penyelesaian warkat – warkat kliring di lembaga kliring terdiri dari :
a. Kliring keluar, yaitu membawa warkat – warkat kliring ke lembaga kliring dan menyerahkan kepada yang berhak
b. Kliring masuk , menerima warkat dilembaga kliring dan diproses di bank yang bersangkutan.
c. Pengembalian kliring ( clearing retour ), yaitu pengembalian warkat – warkat kliring yang tidak memenuhi syarat yang di tentukan.
Warkat – warkat yang dikliring tidak selamanya tertagih bahkan setiap kali transaksi kliring terdapat beberapa warkat yang ditolak pembayarannya :
Ada beberapa alasan penolakan kliring pada saat penerimaan warkat – warkat kliring dalam kliring masuk. Penolakan pembayaran cek atau BG disebabkan :
a. Asal cek atau BG salah
b. Tanggal cek atau BG belum jatuh tempo
c. Materai tidak ada atau tidak cukup
d. Jumlah yang tertulis di angka dan huruf berbeda
e. Tanda tangan tidak sama / lengkap
f. Coretan atau perubahan tidak di tandatangani
g. Cek atau BG sudah kadaluwarsa
h. Resi belum kembali
i. Endersment cek tidak benar
j. Rekening sudah tutup
k. Dibatalkan penarik
l. Rekening diblokir oleh berwajib
m. Kondisi cek atau BG rusak atau tidak sempurna
n. Dan alasan lainnya
Setelah proses kliring berjalan selama sehari, pada sore harinya masing – masing bank membuat perhitungan kliring hari ini.
3. Inkaso ( Collection )
Inkaso merupakan jasa bank untuk menagihkan warkat – warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Sebagai contoh apabila kita memperoleh selembar cek yang di terbitkan oleh bank di kota bandung, maka cek tersebut dapat di cairkan di Jakarta melalui jasa inkaso.
Adapun warkat – warkat yang dapat diinkasokan atau ditagihkan adalah warkat – warkat yang berasal dari luar kota atau luar negri seperti :
- Cek
- Bilyet giro
- Wesel
- Surat aksep
- Deviden
- Kupon
- Money order
- Dan surat berharga lainnya
Lama penagihan warakat dan besarnya biaya tagihan yang dibebankan kepada nasabah tergantung bank bersangkutan biasanya lama penagihan berkisar antara 1 minggu sampe 4 minggu.
Proses penyelesaian inkaso yang dapat dilakukan oleh bank dibagi ke dalam dua bagian yaitu :
a. Inkaso berdokumen, di mana surat – surat yang diinkasokan disertai oleh document yang mewakili surat / barang tersebut
b. Inkaso tidak berdokumen, surat yang diinkasokan tidak diwakili dokumen yang mewakili surat/barang tersebut.
Adapun warkat – warkat yang dapat diinkasokan atau ditagihkan adalah warkat – warkat yang berasal dari luar kota atau luar negri seperti :
- Cek
- Bilyet giro
- Wesel
- Surat aksep
- Deviden
- Kupon
- Money order
- Dan surat berharga lainnya
Lama penagihan warakat dan besarnya biaya tagihan yang dibebankan kepada nasabah tergantung bank bersangkutan biasanya lama penagihan berkisar antara 1 minggu sampe 4 minggu.
Proses penyelesaian inkaso yang dapat dilakukan oleh bank dibagi ke dalam dua bagian yaitu :
a. Inkaso berdokumen, di mana surat – surat yang diinkasokan disertai oleh document yang mewakili surat / barang tersebut
b. Inkaso tidak berdokumen, surat yang diinkasokan tidak diwakili dokumen yang mewakili surat/barang tersebut.
4. Safe Deposit Box
Safe Deposit Box ( SDB ) merupakan jasa – jasa bank yang diberikan kepada para nasabahnya. Jasa ini dikenal juga dengan nama safe loket.
Kegunaan dari SDB adalah untuk menyimpan surat – surat berharga dan surat – surat penting seperti :
- Sertifikat deposito
- Sertifikat tanah
- Saham
- Obligasi
- Akte kelahiran
- Surat nikah
- Ijazah
- Paspor
- Dan surat atau document lainnya
Disamping itu SDB dapat pula digunakan untuk menyimpan benda – benda berharga seperti :
- Emas
- Mutiara
- Berlian
- Intan
- Permata
- Dan benda yang dianggap berharga lainnya.
Sedangkan larangan meyimpan barang – barang di SDB adalah seperti :
- Narkotika dan sejenisnya
- Bahan yang mudah meledak
- Dan larangan lainnya
Keuntungan bagi bank dengan membuka jasa SDB kepada masyarakat adalah sebagai berikut
- Biaya sewa
- Uang setoran jaminan yang mengendap
- Pelayanan nasabah
Kemdian keuntungan bagi nasabah pemegang SDB adalah :
a. Menjamin keharasiaan barang – barang yang disimpan, karena pihak bank tidak perlu tahu isi SDB selama tidak melanggar aturan yang telah ditentukan sebelumnya.
b. Keamanan dokumen juga terjamin, hal ini disebabkan :
- Peralatan keamanan canggih
- SDB terbuat dari baja tahan api
- Terdapat dua buah anak kunci dimana SDB hanya dapat dibuka dengan kedua kunci tersebut yang masing – masing dipegang oleh bank dan nasabah
- Tidak dapat dibuka oleh salah satu pihak, apakah nasabah pemengang SDB maupun bank
Adapun biaya yang dikenakan kepada nasabah yang menyewa SDB dikenakan berbagai macam biaya yaitu :
a. Biaya sewa yang besarnya tergantung ukuran box yang diinginkan serta jangka waktu sewa. Biaya sewa dibayar biasanya pertahun.
b. Setoran jaminan, merupakan biaya pengganti, apabila kunci yang dipegang oleh nasabah hilang dan box harus dibongkar.
5. Bank Card
Safe Deposit Box ( SDB ) merupakan jasa – jasa bank yang diberikan kepada para nasabahnya. Jasa ini dikenal juga dengan nama safe loket.
Kegunaan dari SDB adalah untuk menyimpan surat – surat berharga dan surat – surat penting seperti :
- Sertifikat deposito
- Sertifikat tanah
- Saham
- Obligasi
- Akte kelahiran
- Surat nikah
- Ijazah
- Paspor
- Dan surat atau document lainnya
Disamping itu SDB dapat pula digunakan untuk menyimpan benda – benda berharga seperti :
- Emas
- Mutiara
- Berlian
- Intan
- Permata
- Dan benda yang dianggap berharga lainnya.
Sedangkan larangan meyimpan barang – barang di SDB adalah seperti :
- Narkotika dan sejenisnya
- Bahan yang mudah meledak
- Dan larangan lainnya
Keuntungan bagi bank dengan membuka jasa SDB kepada masyarakat adalah sebagai berikut
- Biaya sewa
- Uang setoran jaminan yang mengendap
- Pelayanan nasabah
Kemdian keuntungan bagi nasabah pemegang SDB adalah :
a. Menjamin keharasiaan barang – barang yang disimpan, karena pihak bank tidak perlu tahu isi SDB selama tidak melanggar aturan yang telah ditentukan sebelumnya.
b. Keamanan dokumen juga terjamin, hal ini disebabkan :
- Peralatan keamanan canggih
- SDB terbuat dari baja tahan api
- Terdapat dua buah anak kunci dimana SDB hanya dapat dibuka dengan kedua kunci tersebut yang masing – masing dipegang oleh bank dan nasabah
- Tidak dapat dibuka oleh salah satu pihak, apakah nasabah pemengang SDB maupun bank
Adapun biaya yang dikenakan kepada nasabah yang menyewa SDB dikenakan berbagai macam biaya yaitu :
a. Biaya sewa yang besarnya tergantung ukuran box yang diinginkan serta jangka waktu sewa. Biaya sewa dibayar biasanya pertahun.
b. Setoran jaminan, merupakan biaya pengganti, apabila kunci yang dipegang oleh nasabah hilang dan box harus dibongkar.
5. Bank Card
Bank card merupakan “ kartu plastic “ yang dikeluarkan oleh bank yang diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di tempat – tempat tertentu seperti supermarket, pasar swalayan, hotel, restoran, tempat hiburan, dan tempat lainnya. Di samping itu, dengan kartu ini juga dapat di uangkan ( mengambil uang tunai ) di berbagai tempat seperti di ATM.
System kerja bank card melalui dari permohonan sampai dengan melakukan transaksi dapat dijelaskan sebagai brikut,
a. Cara kerja kartu ini mulai dari nasabah mengajukan permohonan sebagai pemegang kartu dengan memenuhi segala peraturan yang ada.
b. Bank akan menerbitkan kartu apabila “ disetujui “ dan diserahkan ke nasabah
c. Dengan kartu ini pemegang kartu berbelanja di suatu tempat dengan bukti pembayarannya.
d. Pihak pedagang akan menagihkan ke bank dan bank akan bayar sesuai perjanjian
e. Bank akan menagihkan ke pemegang kartu berdasarkan bukti pembelian dengan disertai suku bunga.
f. Pemegang kartu akan membayar sejumlah nominal yang tertera sampai batas waktu yang telah ditentukan.
6. Bank Notes
a. Cara kerja kartu ini mulai dari nasabah mengajukan permohonan sebagai pemegang kartu dengan memenuhi segala peraturan yang ada.
b. Bank akan menerbitkan kartu apabila “ disetujui “ dan diserahkan ke nasabah
c. Dengan kartu ini pemegang kartu berbelanja di suatu tempat dengan bukti pembayarannya.
d. Pihak pedagang akan menagihkan ke bank dan bank akan bayar sesuai perjanjian
e. Bank akan menagihkan ke pemegang kartu berdasarkan bukti pembelian dengan disertai suku bunga.
f. Pemegang kartu akan membayar sejumlah nominal yang tertera sampai batas waktu yang telah ditentukan.
6. Bank Notes
Merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Bank notes dikenal dengan istilah “ devisa tunai “ yang mempunyai sifat – sifat seperti uang tunai. Tidak semua notes dapat di perjual berlikan, hal ini tergantung dari pada peraturan devisa di Negara yang asal bank notes
7. Travellers Cheque
7. Travellers Cheque
Travellers Cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh mereka yang hendak berpergian atau sering dibawah oleh turis.
Penggunaan travellers cheque dapat dibelanjakan di berbagai tempat terutama di mana bank yang mengeluarkan travellers cheque tersebut melakukan pengikat dan perjanjian.
Travellers cheque yang diterbitkan dalam mata uang asing dalam setiap transaksinya baik transaksi penjualan maupun traksaksi pencairan menggunakan kurs.
Keuntungan serta manfaat penggunaan travellers cheque terutama bagi mereka yang suka berpergian / berwisata antara lain sebagai berikut.
a. Memberikan kemudahan berbelanja, karena travellers cheque dapat dibelanjakan atau diuangkan di berbagai tempat.
b. Mengurangi risiko kehilangan uang karena setiap travellers chaque dilayani secara diganti.
c. Memberikan rasa percaya diri, karena si pemakai travellers cheque dilayani secara prima
d. Dapat dijadikan cedera mata atau pun hadiah buat teman kolega atau nasabah
e. Biasanya untuk pembelian travellrs cheque, tidak dikenakan biaya, begitu pula pada saat pencairannya, namun hal ini sangat tergantung kepada bank yang menerbitkannya.
Jenis – jenis travellers cheque yang beredar dapat di lihat dari segi mata uang antara lain :
- Travellers chaque mata uang rupiah
- Travellers chaque dalam vulta asing yang diterbitkan oleh bank yang bersetatus bank devisa.
8. Letter of Credit ( L/C )
Travellers cheque yang diterbitkan dalam mata uang asing dalam setiap transaksinya baik transaksi penjualan maupun traksaksi pencairan menggunakan kurs.
Keuntungan serta manfaat penggunaan travellers cheque terutama bagi mereka yang suka berpergian / berwisata antara lain sebagai berikut.
a. Memberikan kemudahan berbelanja, karena travellers cheque dapat dibelanjakan atau diuangkan di berbagai tempat.
b. Mengurangi risiko kehilangan uang karena setiap travellers chaque dilayani secara diganti.
c. Memberikan rasa percaya diri, karena si pemakai travellers cheque dilayani secara prima
d. Dapat dijadikan cedera mata atau pun hadiah buat teman kolega atau nasabah
e. Biasanya untuk pembelian travellrs cheque, tidak dikenakan biaya, begitu pula pada saat pencairannya, namun hal ini sangat tergantung kepada bank yang menerbitkannya.
Jenis – jenis travellers cheque yang beredar dapat di lihat dari segi mata uang antara lain :
- Travellers chaque mata uang rupiah
- Travellers chaque dalam vulta asing yang diterbitkan oleh bank yang bersetatus bank devisa.
8. Letter of Credit ( L/C )
Letter of credit ( L/C ) merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang ( ekspor – impor ) termasuk barang dalam negri ( antar pulau ). Kegunaan letter of credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan – kesulitan dari pihak pembeli ( importer ) maupun penjual ( eksportir ) dalam transaksi dagangannya.
Pengertian secara umum L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah ( biasanya importir ) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ke tiga ( penerima L/C atau eksportir ). L/C sering disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.
Jenis – jenis L/C antara lain sebagai berikut :
a. Revocable L/C
Merupakan L/C yang setiap saat da[at dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh bank permbuka ( opening bank ) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada beneficiary.
b. Irrevocable L/C
Kebalikan dari Revocable yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa persetujuan dari semua pihak yang terlibat.
c. Sight L/C
Merupakan L/C yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada advise bank
d. Usance L/C
Sedangkan usance L/C merupakan L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tangga waktu tertentu, misalnya satu bulan dari pengapalan barang atau satu bulan setelah penunjukkan dokumen.
e. Restricted L/C
Merupakan L/C yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi kepada bank – bank tertentu saja yang namanya tercantum dalam L/C
f. Unrestricted L/C
L/C membebaskan negosiasi dokumen di bank manapun
g. Red clause L/C
Merupakan L/C di mana bank pembuka L/C memberikan kuasa kepada bank pembayara untuk membayar uang muka kepada benerfeciary sebagian tertentu atau seluruh nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokumen.
h. Transferable L/C
Merupakan L/C yang memberikan kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian atau seluruh nilai L/C kepada satu, atau beberapa pihak lainnya.
i. Revolving L/C
L/C yang pernggunaanya dapat dilakukan secara berulang – ulang
j. Dan lain – lain
Factor – factor lain yang mempunyai andil besar dalam proses penyelesaian L/C adalah dokumen – dokumen yang dibutuhkan. Dokumen – dokumen L/C yang dibutuhkan meliputi :
a. Bill of lading ( B/L ) atau konosmen.
B / L mempunyai fungsi sebagai ;
- Bukti tanda pengiriman
- Bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan barang
- Bukti pemilikan atau dokumen pemilikan barang
b. Draf ( wesel )
Merupakan perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk tertulis yang ditujukan oleh seseorang yang menariknya dan mengharuskan orang yang dialamatkan atau si tertarik untuk membayar pada saat diminta atau pada waktu yang telah ditentukan untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang ditunjuk atau kepada si pemegang wesel.
c. Faktur ( invoice )
Merupakan daftar perincian harga dari barang – barang yang dikeluarkan oleh penjual atas suatu transaksi sebagai tanda bukti transaksi dan dapat juga dijadikan sebagai alat tagihan.
d. Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung dan mengganti terhadap kerugian yang akan di alami para eksportir apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barangnya.
e. Daftar pengepakan ( packing list )
Merupakan daftar uraian barang – barang yang dimasukkan dalam peti ( container )
f. Certificate of oringin
Merupakan surat keterangan asal barang yang diekspor
g. Certificate of inspection
Merupakan surat keterangan pemeriksaan tentang keadaan barang yang dibuat oleh independent surfeyor.
h. Dan lain – lain
9. Bank Garansi dan Referensi Bank
Pengertian secara umum L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah ( biasanya importir ) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ke tiga ( penerima L/C atau eksportir ). L/C sering disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.
Jenis – jenis L/C antara lain sebagai berikut :
a. Revocable L/C
Merupakan L/C yang setiap saat da[at dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh bank permbuka ( opening bank ) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada beneficiary.
b. Irrevocable L/C
Kebalikan dari Revocable yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa persetujuan dari semua pihak yang terlibat.
c. Sight L/C
Merupakan L/C yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada advise bank
d. Usance L/C
Sedangkan usance L/C merupakan L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tangga waktu tertentu, misalnya satu bulan dari pengapalan barang atau satu bulan setelah penunjukkan dokumen.
e. Restricted L/C
Merupakan L/C yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi kepada bank – bank tertentu saja yang namanya tercantum dalam L/C
f. Unrestricted L/C
L/C membebaskan negosiasi dokumen di bank manapun
g. Red clause L/C
Merupakan L/C di mana bank pembuka L/C memberikan kuasa kepada bank pembayara untuk membayar uang muka kepada benerfeciary sebagian tertentu atau seluruh nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokumen.
h. Transferable L/C
Merupakan L/C yang memberikan kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian atau seluruh nilai L/C kepada satu, atau beberapa pihak lainnya.
i. Revolving L/C
L/C yang pernggunaanya dapat dilakukan secara berulang – ulang
j. Dan lain – lain
Factor – factor lain yang mempunyai andil besar dalam proses penyelesaian L/C adalah dokumen – dokumen yang dibutuhkan. Dokumen – dokumen L/C yang dibutuhkan meliputi :
a. Bill of lading ( B/L ) atau konosmen.
B / L mempunyai fungsi sebagai ;
- Bukti tanda pengiriman
- Bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan barang
- Bukti pemilikan atau dokumen pemilikan barang
b. Draf ( wesel )
Merupakan perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk tertulis yang ditujukan oleh seseorang yang menariknya dan mengharuskan orang yang dialamatkan atau si tertarik untuk membayar pada saat diminta atau pada waktu yang telah ditentukan untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang ditunjuk atau kepada si pemegang wesel.
c. Faktur ( invoice )
Merupakan daftar perincian harga dari barang – barang yang dikeluarkan oleh penjual atas suatu transaksi sebagai tanda bukti transaksi dan dapat juga dijadikan sebagai alat tagihan.
d. Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung dan mengganti terhadap kerugian yang akan di alami para eksportir apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barangnya.
e. Daftar pengepakan ( packing list )
Merupakan daftar uraian barang – barang yang dimasukkan dalam peti ( container )
f. Certificate of oringin
Merupakan surat keterangan asal barang yang diekspor
g. Certificate of inspection
Merupakan surat keterangan pemeriksaan tentang keadaan barang yang dibuat oleh independent surfeyor.
h. Dan lain – lain
9. Bank Garansi dan Referensi Bank
Bank Garansi yaitu jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau badan / lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan.
Di dalam pemberian fasilitas bank garansi ada tiga pihak terlibat, yaitu :
- Pihak peminjam ( Bank )
- Pihak terjamin ( nasabah )
- Pihak penerima jaminan ( pihak ketiga )
Tujuan pemberian bank garansi oleh pihak abnk kepada sipenerima jaminan atau yang dijaminkan adalah sebagai berikut :
a. Memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah
b. Bagi pemegang jaminan bank garansi adalah untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya, karena pemegang akan mendapat ganti rugi dari pihak perbankan.
c. Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang dijaminkan dan yang menerima jaminan.
d. Memberikan rasa aman dan ketenteraman dalam berusaha baik, bagi bank maupun bagi pihak lainnya.
e. Bagi bank di samping keuntungan yang di atas juga akan memperoleh keuntungan yang di atas juga akan memperoleh keuntungan dari biaya – biaya yang harus dibayar nasahabah serta jaminan lawan yang diberikan.
Kemudian bank garansi terdiri dari berbagai jenis. Jenis ini dapat dilihat tujuannya sebagai berikut.
a. Bank garansi untuk penangguh bea cukai
b. Bank garansi untuk pita cukai tembakau
c. Bank garansi untuk tender dalam ngeri
d. Bank garansi untuk pelaksanaan pekerjaan
e. Bank garansi untuk uang muka pekerjaan
f. Bank garansi untuk tender luar negri
g. Bank garansi untuk perdagangan
h. Bank garansi untuk penyerahan barang
i. Bank garansi untuk mendapatkan keterangan pemasukan barang
Selanjutnya setiap transaksi yang berkaitan dengan bank garansi akan dikenakan biaya. Biaya – biaya yang dikenakan kepada nasabah yang mengajukan permohonan bank garansi merupakan balas jasa atau pendapatan permohonan bank garansi merupakan balas jasa atau pendapatan bagi bank. Biaya – biaya ini merupakan kompensasi dari risiko yang akan dihadapi bank yang mungkin akan terjadi di kemudian hari. Biaya – biaya dimaksud adalah :
a. Biaya provisi
Merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terjamin kepada bank sebagai balas jasa untuk pemberian bank garansi. Besarnya provisi ditetapkan berdasarkan tujuan penggunaan bank garansi dan ditetapkan berdasarkan tujuan penggunaan bank garansi dan ditetapkan bersarkan persentase.
b. Biaya administrasi
Merupakan biaya yang lazim dipungut berhubungan untuk pelaksanaan administrasi. Jumlah yang dikenakan terhadap terjamin tergantung bank masing – masing.
c. Bea meterai
Merupakan biaya materai yang dilekatkan pada surat perjanjian bank garasi yang ditandatangani oleh bank dan pihak terjamin
10. Memberikan Jasa – jasa di Pasar Modal
Di dalam pemberian fasilitas bank garansi ada tiga pihak terlibat, yaitu :
- Pihak peminjam ( Bank )
- Pihak terjamin ( nasabah )
- Pihak penerima jaminan ( pihak ketiga )
Tujuan pemberian bank garansi oleh pihak abnk kepada sipenerima jaminan atau yang dijaminkan adalah sebagai berikut :
a. Memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah
b. Bagi pemegang jaminan bank garansi adalah untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya, karena pemegang akan mendapat ganti rugi dari pihak perbankan.
c. Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang dijaminkan dan yang menerima jaminan.
d. Memberikan rasa aman dan ketenteraman dalam berusaha baik, bagi bank maupun bagi pihak lainnya.
e. Bagi bank di samping keuntungan yang di atas juga akan memperoleh keuntungan yang di atas juga akan memperoleh keuntungan dari biaya – biaya yang harus dibayar nasahabah serta jaminan lawan yang diberikan.
Kemudian bank garansi terdiri dari berbagai jenis. Jenis ini dapat dilihat tujuannya sebagai berikut.
a. Bank garansi untuk penangguh bea cukai
b. Bank garansi untuk pita cukai tembakau
c. Bank garansi untuk tender dalam ngeri
d. Bank garansi untuk pelaksanaan pekerjaan
e. Bank garansi untuk uang muka pekerjaan
f. Bank garansi untuk tender luar negri
g. Bank garansi untuk perdagangan
h. Bank garansi untuk penyerahan barang
i. Bank garansi untuk mendapatkan keterangan pemasukan barang
Selanjutnya setiap transaksi yang berkaitan dengan bank garansi akan dikenakan biaya. Biaya – biaya yang dikenakan kepada nasabah yang mengajukan permohonan bank garansi merupakan balas jasa atau pendapatan permohonan bank garansi merupakan balas jasa atau pendapatan bagi bank. Biaya – biaya ini merupakan kompensasi dari risiko yang akan dihadapi bank yang mungkin akan terjadi di kemudian hari. Biaya – biaya dimaksud adalah :
a. Biaya provisi
Merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terjamin kepada bank sebagai balas jasa untuk pemberian bank garansi. Besarnya provisi ditetapkan berdasarkan tujuan penggunaan bank garansi dan ditetapkan berdasarkan tujuan penggunaan bank garansi dan ditetapkan bersarkan persentase.
b. Biaya administrasi
Merupakan biaya yang lazim dipungut berhubungan untuk pelaksanaan administrasi. Jumlah yang dikenakan terhadap terjamin tergantung bank masing – masing.
c. Bea meterai
Merupakan biaya materai yang dilekatkan pada surat perjanjian bank garasi yang ditandatangani oleh bank dan pihak terjamin
10. Memberikan Jasa – jasa di Pasar Modal
Di dalam pasar modal pihak perbankan mempunyai peranan yang sangat besar dalam rangka memajukan perkembangan pasar modal. Perbankan mendukung setiap kegiatan yang ada demi kelancaran transaksi pasar modal di bursa efek.
Jasa – jasa bank yang diberikan dalam rangka mendukung kelancaran transaksi di pasar modal antara lain :
- Penjamin emisi ( underwriter )
- Penjamin ( guarantor )
- Wali amanat ( trustee )
- Perantara perdagangan efek / pialang ( broker )
- Pedangang efek ( dealer )
- Perusahaan pengelola dana ( investment company )
11. Menerima Setoran – setoran
Jasa – jasa bank yang diberikan dalam rangka mendukung kelancaran transaksi di pasar modal antara lain :
- Penjamin emisi ( underwriter )
- Penjamin ( guarantor )
- Wali amanat ( trustee )
- Perantara perdagangan efek / pialang ( broker )
- Pedangang efek ( dealer )
- Perusahaan pengelola dana ( investment company )
11. Menerima Setoran – setoran
Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam mengumpulkan setoran atau pembayaran lewat bank, setoran utau pembayaran yang biasa diterima oleh bank antara lain :
- Pembayaran listrik
- Pembayaran telepon
- Pembayaran pajak
- Pembayaran uang kuliah
- Pembayaran rekening listrik
- Setoran ONH
- Pembayaran listrik
- Pembayaran telepon
- Pembayaran pajak
- Pembayaran uang kuliah
- Pembayaran rekening listrik
- Setoran ONH
12. Melakukan pembayaran
- Gaji
- Pension
- Bonus
- Hadiah
- Deviden
13. Dan kegiatan lainny
- Pension
- Bonus
- Hadiah
- Deviden
13. Dan kegiatan lainny
TRAVELLERS CHEQUE
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Keuntungan Travellers cheque :
1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
2. Masa berlakunya tidak terbatas.
3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.
1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
2. Masa berlakunya tidak terbatas.
3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar