Teknologi perbankan saat ini telah mencapai pada level yang dikatakan
maju dibandingkan beberapa tahun kebelakang. Produk-produk yang
dihasilkannyapun cukup banyak, saya akan menjelaskan beberapa produk
bank yang saya dapat dari pelajaran Terapan Komputer Perbankan.
Pertama yaitu ATM atau yang dikenal dengan
Anjungan Tunai Mandiri. Ini merupakan produk bank yang sudah sangat kita
kenal atau jumpai hampir disetiap tempat dan bahkan merupakan mesin
kasir otomatis pengganti orang karena kita tidak perlu lagi harus
mengantri panjang untuk hanya melakukan pembayaran, penarikan atau
penyetoran dengan jumlah yang tidak terlalu banyak.
Menurut perbankan berdasarkan jenisnya ATM berfungsi sebagai berikut :
- Multifungsi
- Tarik Tunai
- Non Tunai
- Setoran Tunai
Pengoperasian ATM dapat dilakukan melalui dua cara yaitu Onpromise yaitu terhubung dengan server dimana ATM tersebut ditempatkan. Dan Offpromise yaitu pengoperasian ATM yang menggunakan satelit khusus.
Strategi pengelolaan yang dapat dilakukan ATM yaitu dilakukan sendiri atau bersama. Kalau contoh dikelola sendiri itu in house dan out sourcing. Kalau in house pasti tidak sulit kita temui. Contohnya itu bila kita melihat dimesin ATM hanya terdapat satu nama bank saja maka itu disebut in house. Sedangkan bila kita melihat banyak nama bank pada satu mesin ATM maka itu dapat dikatakan out sourcing. Sedangkan bila stategi pengelolaan yang dikatakan bersama itu seperti joint ventura dan pihak ke-3.
Kedianya memiliki arti yang hamper sama yaitu bank bergabung dengan
pihak lain selain bank mereka sendiri dan membayarkan sewa pada pihak
tersebut.
Yang kedua dari teknologi perbankan yaitu Kartu Plastik. ATM tidak akan berfungsi bila tanpa kartu plastik ini. Kartu plastic memiliki banyak jenisnya diantaranya :
- Credit card
- Smart card
- Debit card
- Private label card
- Change card
Dimulai dari credit card, pastilah tidak asing kita
mendengar kata-kata ini apa lagi belakangan ini banyak kamsus yang
berkaitan dengan kartu ini. Bank lebih berminat menarik nasabah melalui
kartu ini hal tersebut dikarenakan bunga yang dibebankan lebih besar
dari pada bunga dari tabungan. Sehingga kita perlu lebih berhati-hati
bila menggunakan kartu ini.
Smart cart, pasti kurang fasi kita dengar tapi bila disebut dengan kartu flash pasti banyak yang mengerti. Kartu flash keluaran BCA itu merupakan contoh dari smart card tersebut.
Yang membedakan kartu ini dengan kartu yang lain yaitu kartu ini kita
isikan saldo terlebih dahulu kemudian baru dapat kita gunakan dan tidak
ada potongan ataupun bunga yang dibebankan kepada kita. Serta tidak
terhubung dengan rekening kita.
Kartu yang kita miliki dikatakan debit card. Atau kartu yang
kita lakukan untuk penarikan tunai, pembayaran, atau pengiriman uang.
Semua itu merupakan kegunaan dari kartu ini. Selain itu pada kartu ini
bunga yang didapat lebih kecil dibandingkan dengan credit card. Pada proses atau transaksi yang dilakukan dengan menggubnakan kartu ini terhubung dengan rekening yang kita miliki.
Change card pasti belakangan ini sangat jarang kita dengar. Tetapi bank mengeluarkan kartu ini. Sama halnya dengan credit card yaitu melakukan pinjaman dan tidak terhubung ke rekening kita. Tetapi yang membedakan yaitu cara pelunasannya. Bila credit card dapat
melakuakn pelunasan secara bertahap atau setiap bulan tetapi lain
halnya dengan kartu ini. Kartu ini membebankan nasabah dengan melunasi
seluruh pinjaman yang dilakukan sesuai dengan jatuh tempo yang telah
disepakati.
Teknologi perbankan yang ketiga yaitu Internet Banking. Dari
katanya saja pasti sudah jelas cara menggunakan fasilitas ini. Memang
cara menggunakan fasilitas ini yaitu kita lakukan melalui jaringan
internet. Ada tiga keuntungan yang dapat kita peroleh bila kita
menggunakan fasilitas ini. Informational, Komunikatif dan Transactional. Dimulai dari Informational bila kita menggunakan fasilitas ini maka kita akan menerima informasi produk perbankan baik itu terbaru atau yang disediakan. Komunikatif memiliki
hubungan erat dengan interaktif, karena dentgan melakukan fasilitas ini
kita dapat melakukan komunikasi dengan staff bank hanya saja melalui
e-mail. Fasilitas ini percuma bila tidak dapat melakukan transaksi
sehingga fungsi selanjutnya yaitu Transactional. Fungsi ini terbagi menjadi dua yaitu Semi dan Full Transactional. Yang membedakannya yaitu pada Semi kita sebagai nasabah hanya dapat melihat mutasi apa saja yang terjadi . sedangkan pada Full Transactional kita
dapat melakukan transaksni selayaknya kita menngunakan ATM. Karena hal
ini sangat rentan dengan kejahatan maka bila kita ingin melakukan
transaksi full ini kita diwajibkan memiliki key tambahan baik itu Token atau Key BCA. Karena proses ini berhubungan langsung dengan server lain halnya dengan dua penjelasan sebelumnya.
Mobile Banking merupakan
teknologi perbankan terakhir yang akan saya jelaskan. Terlihat dari
namanya untuk mengakses fasilitas ini kita diwajibkan mengakses melalui
HP. M-Banking atau SMS Banking sama saja yaitu cara pengaksesan yang dilakukan melalui SMS. Lain halnya bila kita menggunakan fasilitas Phone Banking kita diwajibkan menelphon bank yang bersangkutan dan mengikuti tahapan yang diinstruksikan operator.
Senin, 30 April 2012
SISTEM KEAMANAN BANK YANG BAIK
Pembobolan
dana nasabah melalui anjungan tunai mandiri (ATM) merupakan suatu hal
yang mengkhawatirkan konsumen dan nasabah. Dari pencermatan Anda selaku
ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sejauh mana bank
bertanggung jawab?
Kita
melihat selama ini bank tidak pernah bertanggung jawab mengenai hal
ini. Di satu sisi, kita melihat ada unsur kegagalan bank dalam menjaga
keamanan bank, baik dari sistem atau teknologi yang mereka gunakan.
Terbukti ini bisa terbobol sehingga merugikan nasabah dan konsumen.
Sebetulnya kasus ini bukan sekarang saja. Ramainya memang baru sekarang,
tapi sebenarnya sudah ada pengaduan-pengaduan pada tahun-tahun
sebelumnya, tapi tidak bersifat masal seperti saat ini. Dalam hal ini
selalu posisi konsumen atau nasabah yang disalahkan karena pihak
perbankan selalu merujuk pada data perbankan yang mereka miliki. Melalui
catatan perbankan, mereka melihat transaksi sukses dan normal. Jadi
sepenuhnya itu menjadi kesalahan nasabah yaitu tidak hati-hati dalam
menjaga personal identification number (PIN) atau meninggalkan ATM dalam
keadaan kondisi masih aktif. Hal-hal yang sebetulnya tidak masuk akal
dari sisi konsumen, artinya kerugian yang dialami oleh konsumen dalam
hal ini nasabah sangat variatif kasusnya.
Dalam kasus yang terakhir ini, apakah alasan-alasan demikian masih bisa diterima dengan akal sehat?
Dalam
kasus terakhir, terbukti nasabah telah menjaga kartu dan PIN tapi
ternyata ini tetap terjadi. Terbukti bahwa bank mengabaikan hal-hal yang
pernah terjadi. Setelah banyak nasabah terkena dampak, mereka kemudian
mulai bereaksi dan memberikan berjuta alasan untuk hal itu. Contoh kasus
dalam kejadian kemarin, bank kemudian secara otomatis mengganti uang
nasabah yang hilang, dan sudah terjadi pada beberapa nasabah. Semoga
semua nasabah akan menerima uang pengganti dalam proses waktu yang tidak
lama. Contoh lainnya pada 2008, nasabah melaporkan hal ini dan bank
meresponnya hanya dengan menyampaikan bahwa nasabahnya kebobolan. Dari
penjelasan ini terkesan bahwa nasabah lemah ketika berhadapan dengan
bank, ini betul karena kita tidak punya bukti lain.
Apakah ada mekanisme verifikasi terkait dengan hal ini? Seberapa jauh kita dapat mengakses data dari perbankan?
Kita
tidak bisa mengakses data dari perbankan dan bank tidak bisa memberikan
informasi kalau kita kebobolan karena tidak langsung diinformasikan
seperti itu. Menyambung yang saya sampaikan, bank mengatakan uang
ditransfer ke A, B, C, tapi setelah diselidiki adalah fiktif padahal
dari bank yang sama. Jadi seharusnya itu menjadi tanggung jawab dari
bank karena pada saat pembukaan rekening tidak ada hal itu. Konsumen
atau nasabah harus merelakan uang itu karena tidak bisa dilacak, dan
kehilangan itu tidak menjadi tanggung jawab bank.
Pembobolan
dana nasabah melalui ATM sudah terjadi. Apakah ini karena lemahnya
sistem teknologi informasi ATM atau bentuk kejahatan yang dilakukan
secara sistematis atau keduanya?
Yang
pasti memang ada unsur kejahatan dan lemahnya sistem serta teknologi
karena jelas bank tidak mampu mengantisipasi potensi-potensi
penyalahgunaan teknologi atau sistem yang mereka gunakan dan berakibat
seperti ini.
Ketika
konsumen melakukan tuntutan atau complain kepada pihak bank, apa
jaminan yang akan diberikan kepada konsumen oleh pihak bank agar muncul
lagi rasa percaya?
Menurut saya, untuk kasus seperti ini cara bank merespon hal itu akan sangat mempengaruhi terhadap menjaga kepercayaan nasabah.
Apakah respon yang diberikan bank pada kasus terakhir sudah cukup memberikan keamanan bagi nasabah?
Kalau
kemudian mereka mendapat proses ganti rugi yang cepat mungkin bisa
membangun kepercayaan, tapi tak cukup sampai di situ. Bank juga harus
bisa menunjukkan bahwa tidak hanya ganti rugi, tetapi juga meningkatkan
dan melakukan perbaikan keamanan dari sistem yang mereka lakukan. Contoh
yang sederhana yaitu keberadaan closed circuit television (CCTV) atau
kamera pengintai pada setiap counter ATM masih belum ada.
Dari
perspektif para konsumen atau Anda yang melakukan advokasi terhadap
para konsumen, apakah bisa dikenakan pasal atau dituntut secara hukum
untuk kejahatan perbankan di dalam Undang-Undang (UU) tentang
Perlindungan Konsumen?
Yang
pasti ini adalah pelanggaran hak konsumen atas keamanan dan kenyaman
dalam menggunakan produk barang atau jasa. Pada saat menggunakan kartu
ATM, saya menggunakan sistem yang diterapkan oleh bank dan itu tidak
aman. Tentu ada hak atas ganti rugi atau kompensasi apabila mereka
dirugikan pada saat menggunakan produk dan jasa itu. Tapi lagi-lagi dari
sisi kasus ini, bank melihatnya sebagai kasus perbuatan kriminal atau
kejahatan yang dilakukan oleh orang lain sehingga kemudian mereka dengan
mudah menghindar, dalam arti bukan tanggung jawab mereka karena
kesalahan dipandang bukan ada di bank. Mungkin secara spesifik kita
bicara pasal di UU tentang Perlindungan Konsumen agak sulit. Tapi yang
pasti sebetulnya banyak Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang harusnya
bisa melindungi nasabah dalam hal itu. Mungkin ada salah satu dari UU
Perlindungan Konsumen yang bisa digunakan bahwa setiap pelaku usaha
dalam memberikan produk atau jasa harus sesuai dengan standar.
Persoalannya, apakah ada standar yang tidak dia penuhi? Apakah standar
keamanan atau perlindungan terhadap nasabah memang berjalan dengan baik
atau tidak. Jadi kalau kita mau mengkaitkan dengan UU Perlindungan
Konsumen maka paling tidak dari sisi itu. Sekarang masalahnya apakah
Bank Indonesia (BI) menerapkan satu standar teknologi atau sistem yang
digunakan?
Sejauh yang Anda lihat, apakah standarisasi itu sudah ada dan dilakukan BI?
Saya
pikir mungkin tidak karena setiap bank rasanya punya keleluasaan untuk
memilih sistem atau teknologi yang mereka gunakan. Bukan hanya standar
dari sisi sistem dan teknologinya saja, tetapi juga dalam monitoring,
audit teknologi dan sistem. Bank mengaku melakukan audit teknologi
secara berkala semacam yang mereka lakukan.
Ini
bagian dari kejahatan sistem teknologi informasi yang dilakukan via
ATM. Sebaik apapun sistem yang kita bangun, para penjahat tentu juga
memiliki kreatifitas untuk menerobos hal ini. Apa yang harus dibenahi
dan mulai dari mana?
Pertama
kontrol dari sisi bank. Ada yang lebih pintar dari pihak bank yang
mungkin bisa menyalahgunakan itu. Paling tidak, bank melakukan sistem
pengawasan atau kontrol berkala dengan benar. Satu hal lagi yang mungkin
kurang dilakukan pihak perbankan adalah verifikasinya. Bagaimana
langkah mereka ketika menerima atau mendapatkan ada yang aneh dalam satu
transaksi. Menurut kita sebagai nasabah, seharusnya ada alat sistem
dari sisi perbankan untuk melihat transaksi ini wajar atau tidak.
Kita,
dari pihak konsumen atau nasabah, selalu menginginkan ada transparansi
untuk bisa mengakses informasi atau data sehingga ada akuntabilitas.
Namun perbankan melihat bahwa itu merupakan kerahasiaan bank. Bagaimana
mempertemukan kedua hal ini?
Ini
berarti ada kasus di sisi nasabah yang ingin mendapatkan informasi
lebih jauh mengapa ini terjadi terutama untuk transaksi-transaksi yang
tidak mereka lakukan. Bank seharusnya bisa lebih fleksibel dalam kaitan
dengan kasus-kasus khusus tadi. Bank semestinya tidak kaku berpegang
pada sistem dan teknologi yang dia miliki tanpa melihat hal-hal lain
yang seharusnya menjadi perhatian mereka juga. Saya pikir mungkin
fleksibilitas dalam beberapa hal perlu dimiliki oleh bank terutama oleh
pengusutan yang terkait dengan kerugian nasabah.
Sebagai
upaya untuk menyelesaikan kasus ini dan sekaligus membangun kepercayaan
publik terhadap bank. Kabarnya, bank akan meluncurkan produk pada
Februari ini. Bagaimana Anda melihat hal ini?
Saya
pikir kalau terkait dengan ATM seperti teknologi yang digunakan saat
ini masih sangat mudah untuk dicopy. Mereka akan mengarah kepada
teknologi dengan menggunakan chip seperti beberapa kartu kredit yang
sudah menggunakan itu. Tapi di sini yang namanya terkait dengan
teknologi, ada saja celahnya. Mungkin dalam hal ini lebih sulit dibobol
saja. Tapi satu hal yang perlu diperhatikan bahwa pada saat kita akan
menerapkan teknologi yang baru, potensi-potensi atau celah-celah yang
bisa disalahgunakan sudah harus diantisipasi oleh BI atau perbankan.
Mereka mengatakan bahwa mengganti sistem merupakan persoalan biaya dan
lain-lain. Kita mengharapkan itu tidak menjadi beban nasabah lagi karena
selama ini sudah begitu banyak biaya-biaya yang diterapkan oleh bank.
Itu
termasuk setiap transaksi yang kita lakukan melalui ATM sering
dikenakan biaya. Apakah itu seharusnya menjadi bagian dari perhatian
perbankan?
Dengan
kita sudah membayar biaya administrasi bank, sebenarnya kita memenuhi
atau membayar transaksi yang dilakukan. Tapi masih banyak sekali biaya
yang dikenakan kepada kita terutama dari bank yang tidak sama. Bahkan
dari bank yang sama pun asalkan lain kota maka bisa dikenakan biaya.
Nanti akan menjadi alasan juga untuk menambah biaya bank karena mengubah
sistem. Saya pikir itu yang harus menjadi perhatian bank dan BI karena
yang mereka tawarkan adalah jaminan keamanan nasabah dan itu menjadi
tanggung jawab mereka.
Jika
kita telusuri atau refleksikan lebih jauh, sesungguhnya kerugian yang
dialami oleh nasabah bisa berdampak kepada kerugian bank karena bisa
saja kemudian menimbulkan krisis kepercayaan terhadap dunia perbankan.
Bagaimana Anda melihat hal ini?
Mungkin
kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi bank. Selama ini bank tidak
peduli saat kasus tersebut muncul satu persatu, dan cenderung diabaikan
oleh bank. Kita melihat respon bank sekarang terkait kebetulan sifat
kasusnya masal walaupun tidak kita harapkan sebagai nasabah. Mereka
memberikan respon yang lebih baik, misalnya, memberikan jaminan
penggantian dan semacamnya. Jadi saya pikir seharusnya bank tidak
bersifat reaktif termasuk juga BI. Selain jaminan penggantian, security
system juga harus dibenahi. Kontrol bank pun harus diperbaiki, bukan
hanya dari sisi bank saja tapi dari kontrol BI sebagai pengawas bank
juga harus dibenahi dan ditingkatkan. Itu yang kita harapkan ke depan.
Bukan hanya sekadar reaksi sesaat karena ada kasus, setelah itu kembali
lagi terjadi kasus-kasus sejenis dengan modus yang mungkin berbeda lagi.
Kejahatan
bisa diredam atau diperkecil jika ada perangkat hukum yang bisa
menimbulkan efek jera terhadap para pelaku kejahatan. Apa perangkat
hukum yang bisa menimbulkan efek jera?
Kalau
kasus seperti tadi sebenarnya kriminal. Jika ada kejahatan pidana
kriminal maka ditangani polisi. Harapan kita adalah bagaimana tindak
lanjut dari penangkapan-penangkapan yang sudah dilakukan kepolisian saat
ini. Kita tidak menginginkan hal ini hilang di jalan. Kadang-kadang
laporan kepolisian hilang begitu saja. Kita harapkan benar-benar ada
penelusuran tuntas dan ada penegakan hukum atau penerapan sanksi hukuman
yang memang benar-benar bisa menjerakan karena keuntungan yang mereka
peroleh mungkin sangat besar. Kalau hukumannya hanya bulan atau tahun,
bisa sangat tidak berarti dan tidak membuat efek jera. Saya pikir
kepolisian dalam menelusuri dan mengusut hal ini menjadi hal yang sangat
penting agar nasabah lebih mempercayai sistem yang sudah berjalan.
Kalau
seandainya bank lalai untuk melakukan sebuah security system yang lebih
baik dan memadai, bukan tidak mungkin orang kemudian mengatakan bank
melakukan toleransi terhadap kejahatan ini, betulkah begitu?
Bisa
jadi begitu, dan katanya ada juga orang dalam bank yang terlibat di
situ. Untuk kejahatannya sendiri harus ada hukuman yang setimpal. Dari
sisi bank, tidak hanya secara sistem yang harus diperbaiki, tapi juga
sumber daya manusia (SDM) di dalam bank seperti bagaimana pengawasannya
sehingga tidak terjadi orang-orang dalam yang memberi celah yang bisa
dimanfaatkan dengan lebih baik lagi oleh para penjahat.
Terhadap kasus ini, apa advokasi yang sudah dilakukan oleh lembaga Anda?
Kita
mengharapkan jaminan standar keamanan yang dilakukan bank harus
diperjelas atau dipertajam, juga dari sisi daya peran BI. Satu hal yang
sebenarnya ingin saya singgung terkait dengan hal ini, selama ini bank
punya sistem dan kebijakan sendiri. Mereka rata-rata untuk transaksi
dalam jumlah kecil, baik pengambilan ataupun pengiriman dana dalam
jumlah tertentu, selalu mendorong atau memaksa nasabah untuk menggunakan
ATM. Kalau nasabah berhadapan dengan teller atau nasabah datang ke
antrian di dalam bank maka dikenakan biaya tertentu. Banyak bank
rata-rata memberlakukan seperti itu. Untuk jumlah tertentu, nasabah
“tidak diterima” bertransaksi secara langsung dengan petugas bank karena
dia dikenakan biaya.
Bukankah dengan mekanisme atau pola seperti itu jauh lebih aman?
Bagi
sebagian masyarakat. Saya ingin menjelaskan bahwa selama ini masyarakat
dipaksa “menggunakan ATM”. Tapi ternyata ATM tidak bisa menjamin
keamanan uang nasabah juga. Sementara kita tahu banyak nasabah yang
masih lebih nyaman untuk berhadapan langsung, melakukan transaksi
langsung karena dia bisa menghitung uangnya secara langsung di depan
petugas bank. Itu seharusnya juga tidak diabaikan oleh bank, ada
kebutuhan-kebutuhan nasabah yang seperti itu. Dalam hal ini saya
mengatakan agar pilihan itu tetap terbuka. Mereka yang ingin cepat dan
nyaman maka pergunakanlah ATM, tapi mereka yang lebih nyaman berhadapan
langsung tetap boleh menggunakan cara konvensional. Saya pikir
alternatif pelayanan itu jangan ditutup oleh pihak bank.
Kata
kuncinya adalah dibutuhkan sebuah evaluasi secara komprehensif yang
dilakukan oleh BI dan dunia perbankan secara umum. Terkait dengan hal
ini, apa harapan Anda ke depan?
Bank
adalah tempat nasabah menitipkan atau menyimpan uangnya. Sekarang
kampanye Ayo ke Bank juga sangat luas. Siapapun didorong untuk bisa
mengakses bank. Mau tidak mau ada unsur bisnis kepercayaan di sini,
mungkin seperti kesehatan dengan dokter. Ada beberapa hal yang saya
pikir bisa membangun kepercayaan nasabah atau calon nasabah pada bank.
Pertama, transparasi dalam produk bank yang ditawarkan, termasuk kita
bicara biaya, risiko, bunga, keuntungan, benefit atau apapun. Selama ini
yang lebih dimunculkan oleh bank adalah persoalan benefitnya. Persoalan
risiko dan lain-lain biasanya tidak secara langsung disampaikan kecuali
kalau konsumennya cukup cerdas untuk bertanya. Hal lain adalah saat ini
bank punya produk-produk yang sebetulnya tidak sepenuhnya produk bank,
kemudian ditawarkan oleh bank. Sementara produk-produk itu tidak ada
dalam jaminan bank, artinya tidak dalam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
atau semacam itu. Informasi itu juga sangat penting, transparansi dalam
hal itu juga sangat penting. Jadi nasabah bisa tahu, apakah ini
benar-benar produk bank yang mendapat jaminan dari negara melalui LPS
atau produk turunan bank yang tidak didalam lingkup itu. Saya pikir
hal-hal itu yang bisa mengangkat kembali kepercayaan bank. Satu hal
lagi, pengaduan-pengaduan atau complain yang disampaikan oleh nasabah
direspon dengan baik atau tidak. Itu juga menentukan bahwa bank tersebut
baik atau tidak.
CONTOH KASUS
Kebijakan Kerahasiaan Nasabah
Berikut
disampaikan kebijakan yang diterapkan oleh Bank Mandiri untuk menjamin
kerahasian dan keamanan bagi Nasabah yang mengunjungi Internet Banking
Mandiri.
Aplikasi
Internet Banking Mandiri dijamin kerahasiaan dan keamanannya, dalam hal
ini Bank Mandiri menggunakan teknologi enkripsi Secure Socket Layer
(SSL) 128 bit, yang akan melindungi komunikasi antara komputer Nasabah
dengan server Bank Mandiri. Untuk menambah keamanan digunakan metode
time out session, dimana setelah 10 menit tanpa aktivitas Nasabah, maka
akses akan tidak aktif lagi.
Selain
itu Bank Mandiri akan menjaga kerahasian data pengguna Internet Banking
Mandiri, dan hanya orang tertentu yang berhak untuk mengakses informasi
tersebut untuk digunakan sebagaimana mestinya (dalam hal ini Bank
Mandiri akan selalu mengingatkan karyawan akan pentingnya menjaga
kerahasian data Nasabah). Bank Mandiri tidak akan memperlihatkan/menjual
data tersebut kepada pihak ke tiga.
Bank
Mandiri juga tidak secara otomatis mengumpulkan informasi data
pengunjung Internet Banking Mandiri, hanya beberapa informasi umum yang
akan dikumpulkan dan digunakan antara lain :
* Nama domain yang akan digunakan Nasabah untuk mengakses internet
* Internet address yang digunakan untuk mengakses web site Bank Mandiri
* Browser yang digunakan
* Hari, tanggal & waktu mengakses internet
* Pilihan yang ditentukan oleh Nasabah untuk memberikan informasi kepada Bank, antara lain jenis rekening
Untuk
dapat mengakses Internet Banking Mandiri Nasabah harus memasukkan
terlebih dahulu User ID dan PIN, dan untuk keamanan Nasabah diharuskan
memasukkan kembali PIN untuk setiap transaksi yang bersifat finansial.
Mengingat
banyaknya variasi internet browser yang ada, dan internet banking harus
mengikuti keamanan masing-masing browser, maka saat ini Bank Mandiri
menyediakan sarana internet banking yang lebih cocok diakses dengan
menggunakan Netscape Communicator 4.7 atau Microsoft Internet Explorer
versi 5 .01 atau versi terakhir.
Nasabah Bank Bali Khawatir
Pembobolan
Dana Nasabah BCA | Rekening Dana Nasabah BCA Di Bali ,Sejumlah nasabah
bank yang memegang kartu ATM menjadi was-was dan khawatir terkait kasus
lenyapnya sejumlah uang milik nasabah di beberapa bank di Bali
belakangan ini.
“Hilangnya
uang milik sejumlah nasabah yang dibobol melalui ATM, telah membuat
kami cukup khawatir. Masalahnya, kejadian itu muncul pada sejumlah bank
di Bali,” kata Supadmi Suparmono (40), nasabah bank di Denpasar, Bali,
Rabu.
Perempuan
yang bekerja di salah satu hotel di kawasan Kuta itu, mengaku bahwa
munculnya kejadian tersebut telah membuat dirinya menjadi ragu menaruh
uang di bank.
“Dulu
orang sering mengatakan, jangan menyimpan uang di bawah bantal, tidak
aman. Namun kini ternyata, nyimpen uang di bank pun, sama saja,” kata
perempuan asal Surabaya ini.
Supadmi,
yang dikuatkan beberapa teman sekerjanya, sangat berharap pihak bank
segera dapat membuat sistem atau perangkat yang canggih, yang dapat
mengamankan keberadaan uang nasabah di bank.
Selain
itu, ia juga berharap munculnya kasus pembobolan uang nasabah melalui
ATM yang kini muncul di Bali, dapat diungkap tuntas oleh pihak
kepolisian.
“Kami
harap kasus itu dapat diungkap petugas, sehingga kekhawatiran dari para
nasabah tidak berdampak pada kepercayaan terhadap bank jadi menurun,”
ujarnya.
Surya
(28), nasabah bank yang lain, mengatakan, meski dirinya tidak menaruh
atau memegang kartu ATM di beberapa bank yang menjadi korban aksi
kejahatan, dirinya mengaku terkejut dengan munculnya kejadian itu.
“Meski
saya tidak menggunakan kartu ATM dari bank yang menjadi korban
pembobolan, tetap saja saya khawatir dan takut kalau kejadian tersebut
merambah ke bank yang saya pakai sekarang,” ucapnya tanpa menyebut nama
bank yang dimaksud.
Surya
berharap seluruh bank dapat menjamin keamanan uang nasabahnya, sehingga
masyarakat, terlebih kaum pegawai kecil, tidak menjadi korban
berikutnya.
“Dalam
kasus seperti ini pihak bank seharusnya dapat menjamin dan mengganti
uang nasabah yang hilang, karena kesalahan ataum keteledoran bukan
berada pada pihak pemegang ATM,” ujar pria yang seorang PNS itu.
Sementara
di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar
mengatakan, dari laporan yang masuk ke jajarannya, diketahui bahwa
nasabah yang menjadi korban pembobolan berjumlah 15 hingga 20 orang.
Korban
sebanyak itu tercatat sebagai nasabah pada tiga bank, yakni Bank BCA,
Permata dan BNI, dengan jumlah kerugian yang mencapai ratusan juta
rupiah.
Kepada
para nasabah, Sugianyar mengharapkan tidak mudah panik, melainkan
secepat mungkin dapat mengecek saldo, bahkan bila perlu mengganti nomor
PIN dari ATM yang selama ini dipegang.
“Mengganti
nomor PIN secara reguler kami rasa sangat penting untuk memberikan
keamanan kepada para nasabah atas uangnya yang tersimpan di bank,”
ujarnya.
Keamanan Nasabah Belum Terjamin
DUNIA
perbankan nasional kembali diguncang kasus yang sangat meresahkan,
menyusul pembobolan dana nasabah lewat anjungan tunai mandiri (ATM) di
sejumlah bank besar di negeri ini. Pembobolan ATM ini diduga dilakukan
oleh sindikat internasional yang sudah terorganisasi.
Untuk
membobol kartu ATM, mereka menggunakan alat yang dinamakan skimmer.
Bank Indonesia (BI) mencatat, untuk kasus yang terjadi di kantor wilayah
Bali saja, nilai pembobolan rekening nasabah beberapa bank swasta
mencapai Rp 2 miliar dengan jumlah nasabah yang kebobolan diperkirakan
200 orang. Bank swasta yang kebobolan, antara lain BCA (korban
terbanyak), BRI, Mandiri, BNI, Permata, dan BII. Dalam kasus di wilayah
kantor BI cabang Bali ini, sebagian besar uang korban, termasuk warga
negara Amerika Serikat dan Rusia, dibobol melalui sejumlah ATM di
kawasan wisata internasional Kuta.
Dengan
demikian, ancaman pembobolan bank melalui ATM kian mengkhawatirkan
publik. Data terakhir, malah sudah ratusan orang dibobol dengan kerugian
lebih Rp 5 miliar. Meski bank-bank yang dibobol sudah menegaskan bahwa
kerugian nasabah akan diganti, masih ada kecemasan dan kekhawatiran
publik. Ada dugaan, kejahatan itu menggunakan pengintipan PIN atau
sistem komputer.
Menurut
Deny Daruri, direktur Center for Banking Crisis, pembobolan ATM
berbahaya, baik dengan pola lama maupun baru sehingga harus cepat
diatasi.
Akibat
pembobolan ATM, misalnya, potensi kerugian PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk atau BRI diduga bisa bertambah. Hingga pekan ketiga di
bulan Januari 2010, tercatat tiga nasabah yang menjadi korban kasus ini
dengan total kerugian sebesar Rp 48,5 juta. Mungkin masih ada korban
lainnya, tetapi belum melaporkan.
Para
analis melihat, salah satu faktor utama yang menyebabkan kejahatan di
ATM adalah keamanan yang tidak terjamin. Banyak ATM yang tidak
dilengkapi sistem keamanan memadai sehingga dengan mudah dimanfaatkan
pelaku kejahatan.
Analis
forensik teknologi Ruby Z Alamsyah mengungkapkan, saat ini BI harus
lebih menekankan bahwa salah satu bagian dari teknologi informasi di
perbankan adalah keamanan ATM. Salah satu cara pembobolan dilakukan
dengan teknik skimming (pengopian data magnetik secara ilegal).
Prosesnya sangat cepat dan instan.
Untuk
bisa mencuri tabungan seorang nasabah, pelaku juga harus mengetahui
nomor PIN. Saat melakukan aksinya, pelaku membutuhkan sebuah perangkat
magnetic card reader. Alat ini sangat sederhana, bisa dirangkai
portabel, dan dijual bebas di pasaran. Alat tersebut biasanya dikemas
dengan desain tertentu sehingga saat dipasang di depan ’’mulut’’ ATM
tidak dikenali nasabah. ’’Dia akan membaca data magnetik kartu ATM yang
melewatinya. Data ini akan direkam dalam memori,’’ ujarnya.
Ruby
menjelaskan, rekaman inilah yang nanti akan dipakai untuk menggandakan
(kloning) kartu ATM. Selain magnetic card reader, pelaku juga akan
memasang kamera perekam untuk mencuri PIN pengguna ATM. Kamera yang
dipakai sangat kecil, disebut pin hole spycam. Lagi-lagi, barang ini
juga dijual bebas di pasaran. ’’Karena ukurannya tipis memanjang, kamera
bisa ditempel di mulut ATM mengarah ke tombol untuk menuliskan PIN,’’
ujar Ruby.
Waktu
kerja kamera tersebut akan diatur sedemikian rupa sehingga bisa sinkron
dengan waktu perekaman kartu magnetik. Selanjutnya, jelas Ruby, yang
akan dilakukan pelaku adalah melakukan kloning kartu ATM. Hal ini bisa
dilakukan dengan magnetic card writer. Data magnetik kartu yang dicuri
disalin dan dimasukkan ke kartu kosong. ’’Prosesnya sangat cepat,
instan, dan bisa dilakukan di tempat,’’ ujar Ruby.
Bahkan,
sebuah kartu bisa digandakan berapa pun keinginan pembuatnya. Jadi,
begitu satu kartu berhasil di-skim, pencurian dana bisa dilakukan banyak
orang.
Menurut
Ruby, kejahatan semacam ini bukan hal baru. Apalagi, peralatan yang
diperlukan semuanya dijual bebas, baik legal maupun ilegal. Magnetic
card reader, spycam, dan magnetic card writer, masing-masing bisa dibeli
terpisah. Tapi, ada pula yang menjual seperangkat skimmer yang memang
ditujukan untuk kriminalitas. ’’Satu set ATM skimmer bisa dibeli online
sekitar 1.600 dolar AS. Kalau mau pesan sekarang pun bisa, tinggal
tunggu datang beberapa hari lagi,’’ ujarnya.
Artinya,
kejahatan ini juga bisa dilakukan siapa pun. ’’Tidak perlu seorang
hacker untuk melakukannya. Semua orang yang berniat jahat juga bisa,’’
jelas Ruby.
Namun
biasanya, skimming hanya dilakukan di ATM-ATM jenis lama. Sebab,
ATM-ATM ini, paling gampang dipakai pelaku karena sangat terbuka.
Skimmer ditempel di mulut ATM tempat memasukkan kartu. Alat ini biasanya
dibuat dari gipsum dan didesain cocok dengan bentuk ATM. Warnanya pun
disesuaikan dengan warna ATM.
Tapi,
sebenarnya gampang dikenali. Warnanya pasti sedikit beda dengan badan
ATM dan bisa retak. Karena diimpor dari Amerika, biasanya alat ini
kemungkinan retak selama di perjalanan.
Skimmer
umumnya hanya ditempel dengan double tape atau diplester dari luar.
’’Goyang-goyang saja agak kuat, kalau lepas, berarti skimmer,’’ saran
Ruby. Sebab, lanjut dia, biasanya elemen ATM tidak mungkin ditempel
selemah skimmer tersebut.
Sementara
untuk mengenali kamera, biasanya pelaku memasang di badan ATM atau
sekitarnya. Kamera tersembunyi ukurannya tipis dan memanjang sehingga
bisa ditempel di atas atau samping tombol untuk mengetik PIN. Tempat
lain yang perlu diwaspadai adalah kotak di samping ATM yang biasa
dipakai untuk menaruh leaflet. Kata Ruby, pokoknya semua yang mengarah
ke tombol untuk mengetik PIN harus diwaspadai.
Namun,
untuk meyakinkan ATM aman, menurut Ruby, pilih yang dijaga petugas
satpam atau keamanan. Sebisa mungkin hindari ATM yang terbuka dan model
lama.
Sejauh
ini ada fakta bahwa masih ada ATM yang tidak dilengkapi kamera CCTV.
Meski demikian, menurut Ruby, kamera CCTV saja tak cukup untuk menjamin
keamanan karena tidak jarang kamera yang dipasang tidak aktif atau
diputar ke arah lain.
Karena
itu, Ruby Z Alamsyah heran, mengapa ada bank yang tidak memasang kamera
CCTV. Padahal, keamanan bertransaksi di ATM merupakan bagian dari hak
konsumen yang harus dipenuhi bank. Apalagi, selama ini konsumen juga
telah dibebani biaya tambahan untuk layanan tersebut.
Menyusul
kasus ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)melalui ketuanya,
Husna Zahir telah meminta agar perbankan tidak melepas tanggung jawabnya
terkait banyaknya kasus pembobolan dana nasabah melalui ATM. Sebab,
bagaimana pun juga perbankan harus melihat bahwa pembobolan terjadi
karena lemahnya sistem teknologi informasi pada ATM.
Menurut
dia, komplain nasabah soal raibnya dana melalui ATM akibat kejahatan
sudah sering dan disampaikan kepada bank yang bersangkutan, namun
nasabah selalu pada posisi yang lemah. Hal ini disebabkan nasabah tidak
bisa menunjukkan bukti bahwa rekeningnya bobol oleh orang yang tidak
bertanggung jawab sehingga nasabah selalu jadi pihak yang salah.
Menurut
catatan YLKI, penyalahgunaan layanan perbankan masuk lima besar
pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada lembaga tersebut, selain
perumahan, listrik, telekomunikasi, dan air.
Bahkan,
layanan perbankan seakan menjadi kebutuhan pokok karena terkait dengan
aktivitas keseharian masyarakat, sehingga otoritas moneter (BI) juga
harus mengevaluasi sistem teknologi ATM dengan standar pengamanan yang
lebih tinggi.
Dalam
hal perlindungan terhadap konsumen, YLKI berpegangan kepada dua
instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan
konsumen di Indonesia, yakni UUD 1945 dan UU 8/1999 tentang Perlindungan
Konsumen (UUPK).
Kepada
YLKI atau beberapa media massa, nasabah umumnya mengeluhkan semakin
buruknya pelayanan bank. Sementara di lain pihak YLKI dalam hal ini
tidak mempunyai kekuatan untuk memaksa perbankan menanggapai hal
tersebut.
Menurut
Kepala Biro Humas BI Dify A Johansyah, pihaknya senantiasa mengimbau
bank untuk tetap memperhatikan prinsip perlindungan nasabah. Dalam hal
ini, apabila nasabah merasa terdapat transaksi yang mencurigakan pada
rekeningnya, dapat segera menghubungi bank tempat nasabah membuka
rekening. Dengan demikian bank tersebut akan melakukan investigasi
terhadap laporan yang masuk berdasarkan bukti-bukti, sesuai aturan yang
ada.
Menyikapi
kasus pembobolan ATM ini, BI sudah berkordinasi dengan perbankan untuk
menginvestigasi masalah, mengidentifikasi risiko, dan merumuskan
langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam jangka pendek dan menengah.
Salah
satu upaya jangka pendek, lanjut Dify, BI mendorong perbankan segera
mengimplementasikan penggunaan teknologi chip pada kartu dan mesin
ATM/debet, sehingga dapat meningkatkan keamanan dan mengurangi risiko
kloning data. Selain itu BI mengimbau nasabah mengganti PIN secara
berkala sebagaimana telah diingatkan oleh pihak bank selama ini.
Sejak
lama BI membentuk mediasi perbankan sebagai sarana yang sederhana,
murah, dan cepat dalam hal penyelesaian pengaduan nasabah. Lembaga ini
dibentuk sesuai Peraturan Bank Indonesia No 8/5/PBI/2006 tanggal 30
Januari 2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia No 8/14/DPNP tanggal 1 Juni
2006.
Upaya
membentuk lembaga ini merupakan salah satu langkah kebijakan yang
ditempuh BI sebagaimana tertuang dalam Arsitektur Perbankan Indonesia
(API). Keberadaan lembaga tersebut sebetulnya merupakan suatu terobosan
seperti di negara lain yakni ingin memberdayakan konsumen (nasabah).
Hadirnya
mediasi perbankan, bukan ingin melindungi nasabah atau bank dari
tuntutan hukum tapi lebih memperjelas mekanisme komplain. Intinya,
nasabah akan memperoleh hak-haknya, serta penyelesaian atas masalah atau
komplain lebih sederhana, murah, dan cepat.
Sumber : www.google.com
Senin, 16 April 2012
Jasa - Jasa Bank
A.Perngertian Jasa Bank Lainnya
Jasa – jasa bank lainnya merupakan kegiatan perbankan yang kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian jasa – jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dan. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, semakin baik. Dalan arti jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan, cukup di satu bank saya. Demikian pula sebaliknya jika jasa bank yang diberikan kurang lengkap, maka nasabah terpaksa untuk mencari bank lain yang menyediakan jasa yang mereka butuhkan.
Lengkap atau tidaknya jasa bang yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal,perlengkapan fasilitas sampai kepada personel yang mengoperasikannya. Semakin lengkap tentunya semakin banyak modal yang dibutuhkan untuk untuk melengkapi peralatan dan personelnya. Di samping itu, kelengkapan jasa bank ini juga tergantung dari jenis Bank apakah bak umum atau Bank Perkreditan Rakyat atau dapat pula dilihat dari segi status Bank tersebut apakah bank devisa, atau non devisa. Jika berstatus bank devisa, maka jenis jasa bank yang di tawarkan akan lebih lengkap dibandingkan dengan non devisa. Kemudian kelengkapan jasa bank dapat pula dilihat dari status cabangnya, apakah cabang penuh,cabang pembantu atau kantor kas.
B. Keuntungan Jasa – Jasa Bank
Lengkap atau tidaknya jasa bang yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal,perlengkapan fasilitas sampai kepada personel yang mengoperasikannya. Semakin lengkap tentunya semakin banyak modal yang dibutuhkan untuk untuk melengkapi peralatan dan personelnya. Di samping itu, kelengkapan jasa bank ini juga tergantung dari jenis Bank apakah bak umum atau Bank Perkreditan Rakyat atau dapat pula dilihat dari segi status Bank tersebut apakah bank devisa, atau non devisa. Jika berstatus bank devisa, maka jenis jasa bank yang di tawarkan akan lebih lengkap dibandingkan dengan non devisa. Kemudian kelengkapan jasa bank dapat pula dilihat dari status cabangnya, apakah cabang penuh,cabang pembantu atau kantor kas.
B. Keuntungan Jasa – Jasa Bank
Seperti dijelaskan sebelumnya bahawa keuntungan pokok perbankan adalah dari selisih bunga simpan denganan dengan bunga kredit atau pinjaman. Keuangan ini dikenal dengan istilah spread based. Namun, di samping keuntungan dari kegiatan pokok tersebut pihak perbankan juga dapat memperoleh keuntungan dari transaksi yang diberikannya dalam jasa – jasa bank lainnya.
Keuntungan dari transaksi dalam jasa – jasa bank ini disebut juga fee based. Keuntungan dari jasa bank dewasa ini semakin dibutuhkan. Bahkan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal ini disebabkan keuntungan dari spread based semakin kecil mengingat persaingan yang semakin ketat dalam bidang ini. Oleh sebab itu, di samping mencari keuntungan utama tetap pada spread based, dewasa ini semakin banyak bank yang mencari keuntungan lewat jasa – jasa bank.
Perolehan keuntungan dari jasa – jasa bank ini walaupun relative kecil, namun mengandung suatu kepastian, hal ini disebabkan risiko terhadap jasa – jasa bank lebih kecil jika di bandingkan dengan kreadit.
Di samping factor risiko, ragam penghasialan dari jasa ini pun cukup banyak sehingga pihak perbankan dapat lebih meningkatkan jasa – jasa banknya. Kemudian yang peling penting jasa – jasa bank ini sangat berperan besar dalam memperlancar transaksi simpanan dan pinjam yang ada di dunia perbankan.
Keuntungan dari transaksi dalam jasa – jasa bank ini disebut juga fee based. Keuntungan dari jasa bank dewasa ini semakin dibutuhkan. Bahkan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal ini disebabkan keuntungan dari spread based semakin kecil mengingat persaingan yang semakin ketat dalam bidang ini. Oleh sebab itu, di samping mencari keuntungan utama tetap pada spread based, dewasa ini semakin banyak bank yang mencari keuntungan lewat jasa – jasa bank.
Perolehan keuntungan dari jasa – jasa bank ini walaupun relative kecil, namun mengandung suatu kepastian, hal ini disebabkan risiko terhadap jasa – jasa bank lebih kecil jika di bandingkan dengan kreadit.
Di samping factor risiko, ragam penghasialan dari jasa ini pun cukup banyak sehingga pihak perbankan dapat lebih meningkatkan jasa – jasa banknya. Kemudian yang peling penting jasa – jasa bank ini sangat berperan besar dalam memperlancar transaksi simpanan dan pinjam yang ada di dunia perbankan.
Ada pun keuntungan yang diperoleh dari jasa – jasa bank ini antara lain :
1. Biaya administrasi
2. Biaya kirim
3. Biaya tagih
4. Biaya provisi dan komisi
5. Biaya sewa
6. Biaya iuran
7. Biaya lainnya
Biaya administrasi dikenakan untuk jasa – jasa memerlukan administrasi khusus. Perbabanan biaya administrasi biasanya dikenakan untuk pengelolaan sesuatu fasilitas tertentu. Contoh biaya administrasi seperti biaya administrasi kreditan dan administrasi lainnya.
Biaya kirim diperoleh dari jasa pengiriman uang ( transfer ), baik jasa transfer dalam negeri maupun transfer ke luar negeri.
Biaya tagih merupakan jasa yang dikenakan untuk menagihkan dokumen – dokumen milik nasabahnya seperti jasa kliring (penagihan dokumen dalam kota ) dan jasa insako ( penagihan dokumen keluar kota ). Biaya tagih ini dilakukan baik untuk tagihan dokumen dalam negeri maupun luar negeri…
Biaya provinsi dan komisi biasanya dibebankan kepada jasa kredit dan jasa transfer serta jasa – jasa atas bantuan bank terhadap suatu fasilitas perbankan. Besarnya jasa provisi dan komisi tergantung dari jasa yang di berikan serta status nasabah yang bersangkutan.
Kemudian jasa iuran di peroleh dari jasa pelayanan bank atau kartu kredit, di mana kepada seriap pemegang kartu dikenakan biaya iuran. Biasanya permbayaran biaya iudan ini dikenakan pertahun.
Selanjutnya jasa sewa dikenakan kepada nsabah yang menggunakan jasa safe deposit box. Besarnya biaya sewa tergantung dari ukuran box dan jangka waktu yang digunakannya.
Besarnya kecilnya penetapan biaya terhadap nasabahnya tergantung dari banknya. Masing – masing bank dapat menggunakan metode tertentu dan biasanya tidak terlalu jauh berbeda mengingat tingkat persaingan perbankan yang demikian ketat.
C. Jenis jenis jasa – jasa bank lainnya –
Dalam penjelasan terdahulu dikatakan bahwa kelengkapan jenis – jenis jasa bank yang dapat dilayani oleh tiap – tiap bank sangat tergantung dari kemampuan bank itu sendiri. Berikut ini akan di jelaskan jenis – jenis jasa bank yang dapat dikatakan lengkap untu ukuran perbankan di Indonesia dewasa ini.
Kiriman Uang ( transfer )
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau keluar negeri. Lama pengiriman tergantung dari sarana yang digunakan untuk mengirim. Kemudian besarnya biaya kirim juga sangat tergantung sarana yang di gunakan.
Sarana yang digunakan dlama jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah. Sarana yang dipilih akan memengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecinya biaya pengriman.
Sarana – sarana yang bisa digunakan adalah :
- Surat
- Telex
- Telepon
- Facsimile
- On line computer
- Dan sarana lainnya
Pengiriman uang atau transfer lewat bank akan memberikan beberapa keuntungan bagi nasabah, jika dibandingkan dengan jasa pengiriman lainnya.
Keuntungannya yang diperoleh oleh masing – masing pihak antara lain :
a. Bagi nasabah akan mendapat
- Pengiriman uang lebih cepat
- Aman sampai tujuan
- Pengiriman dapat dilakukan lewat telpon melalui pembebanan rekening
- Prosedur mudahan dan mura
b. Bagi bank akan memperoleh
- Biaya kirim
- Biaya provisi dan komisi
- Pelayanan kepada nasabah
2. Kliring ( Clearing )
Kliring merupakan jasa penyelesaian utang piutang antara bank dengan cara saling
menyerahkan warkat – warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring ( penagihan warkat seperti cek atau BG yang berasal dari dalam kota ). Lembaga kliring ini dibentuk dan dikordinasi oleh Bank Indonesia setiap hari kerja. Peserta kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
a. Untuk memajukan dan memperlencar lalu lintas pembayaran giral ;
b. Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman, dan efisien.
Warkat – warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat – warkat yang berasal dari dalam kota seperti :
a. Cek
b. Bilyet Giro ( BG )
c. Wesel bank
d. Surat Bukti Penerimaan Transfer dari luar kota
e. Lalu Lintas Giral ( LLG ) / nota kredit
Proses penyelesaian warkat – warkat kliring di lembaga kliring terdiri dari :
a. Kliring keluar, yaitu membawa warkat – warkat kliring ke lembaga kliring dan menyerahkan kepada yang berhak
b. Kliring masuk , menerima warkat dilembaga kliring dan diproses di bank yang bersangkutan.
c. Pengembalian kliring ( clearing retour ), yaitu pengembalian warkat – warkat kliring yang tidak memenuhi syarat yang di tentukan.
Warkat – warkat yang dikliring tidak selamanya tertagih bahkan setiap kali transaksi kliring terdapat beberapa warkat yang ditolak pembayarannya :
Ada beberapa alasan penolakan kliring pada saat penerimaan warkat – warkat kliring dalam kliring masuk. Penolakan pembayaran cek atau BG disebabkan :
a. Asal cek atau BG salah
b. Tanggal cek atau BG belum jatuh tempo
c. Materai tidak ada atau tidak cukup
d. Jumlah yang tertulis di angka dan huruf berbeda
e. Tanda tangan tidak sama / lengkap
f. Coretan atau perubahan tidak di tandatangani
g. Cek atau BG sudah kadaluwarsa
h. Resi belum kembali
i. Endersment cek tidak benar
j. Rekening sudah tutup
k. Dibatalkan penarik
l. Rekening diblokir oleh berwajib
m. Kondisi cek atau BG rusak atau tidak sempurna
n. Dan alasan lainnya
Setelah proses kliring berjalan selama sehari, pada sore harinya masing – masing bank membuat perhitungan kliring hari ini.
Sarana – sarana yang bisa digunakan adalah :
- Surat
- Telex
- Telepon
- Facsimile
- On line computer
- Dan sarana lainnya
Pengiriman uang atau transfer lewat bank akan memberikan beberapa keuntungan bagi nasabah, jika dibandingkan dengan jasa pengiriman lainnya.
Keuntungannya yang diperoleh oleh masing – masing pihak antara lain :
a. Bagi nasabah akan mendapat
- Pengiriman uang lebih cepat
- Aman sampai tujuan
- Pengiriman dapat dilakukan lewat telpon melalui pembebanan rekening
- Prosedur mudahan dan mura
b. Bagi bank akan memperoleh
- Biaya kirim
- Biaya provisi dan komisi
- Pelayanan kepada nasabah
2. Kliring ( Clearing )
Kliring merupakan jasa penyelesaian utang piutang antara bank dengan cara saling
menyerahkan warkat – warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring ( penagihan warkat seperti cek atau BG yang berasal dari dalam kota ). Lembaga kliring ini dibentuk dan dikordinasi oleh Bank Indonesia setiap hari kerja. Peserta kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
a. Untuk memajukan dan memperlencar lalu lintas pembayaran giral ;
b. Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman, dan efisien.
Warkat – warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat – warkat yang berasal dari dalam kota seperti :
a. Cek
b. Bilyet Giro ( BG )
c. Wesel bank
d. Surat Bukti Penerimaan Transfer dari luar kota
e. Lalu Lintas Giral ( LLG ) / nota kredit
Proses penyelesaian warkat – warkat kliring di lembaga kliring terdiri dari :
a. Kliring keluar, yaitu membawa warkat – warkat kliring ke lembaga kliring dan menyerahkan kepada yang berhak
b. Kliring masuk , menerima warkat dilembaga kliring dan diproses di bank yang bersangkutan.
c. Pengembalian kliring ( clearing retour ), yaitu pengembalian warkat – warkat kliring yang tidak memenuhi syarat yang di tentukan.
Warkat – warkat yang dikliring tidak selamanya tertagih bahkan setiap kali transaksi kliring terdapat beberapa warkat yang ditolak pembayarannya :
Ada beberapa alasan penolakan kliring pada saat penerimaan warkat – warkat kliring dalam kliring masuk. Penolakan pembayaran cek atau BG disebabkan :
a. Asal cek atau BG salah
b. Tanggal cek atau BG belum jatuh tempo
c. Materai tidak ada atau tidak cukup
d. Jumlah yang tertulis di angka dan huruf berbeda
e. Tanda tangan tidak sama / lengkap
f. Coretan atau perubahan tidak di tandatangani
g. Cek atau BG sudah kadaluwarsa
h. Resi belum kembali
i. Endersment cek tidak benar
j. Rekening sudah tutup
k. Dibatalkan penarik
l. Rekening diblokir oleh berwajib
m. Kondisi cek atau BG rusak atau tidak sempurna
n. Dan alasan lainnya
Setelah proses kliring berjalan selama sehari, pada sore harinya masing – masing bank membuat perhitungan kliring hari ini.
3. Inkaso ( Collection )
Inkaso merupakan jasa bank untuk menagihkan warkat – warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Sebagai contoh apabila kita memperoleh selembar cek yang di terbitkan oleh bank di kota bandung, maka cek tersebut dapat di cairkan di Jakarta melalui jasa inkaso.
Adapun warkat – warkat yang dapat diinkasokan atau ditagihkan adalah warkat – warkat yang berasal dari luar kota atau luar negri seperti :
- Cek
- Bilyet giro
- Wesel
- Surat aksep
- Deviden
- Kupon
- Money order
- Dan surat berharga lainnya
Lama penagihan warakat dan besarnya biaya tagihan yang dibebankan kepada nasabah tergantung bank bersangkutan biasanya lama penagihan berkisar antara 1 minggu sampe 4 minggu.
Proses penyelesaian inkaso yang dapat dilakukan oleh bank dibagi ke dalam dua bagian yaitu :
a. Inkaso berdokumen, di mana surat – surat yang diinkasokan disertai oleh document yang mewakili surat / barang tersebut
b. Inkaso tidak berdokumen, surat yang diinkasokan tidak diwakili dokumen yang mewakili surat/barang tersebut.
Adapun warkat – warkat yang dapat diinkasokan atau ditagihkan adalah warkat – warkat yang berasal dari luar kota atau luar negri seperti :
- Cek
- Bilyet giro
- Wesel
- Surat aksep
- Deviden
- Kupon
- Money order
- Dan surat berharga lainnya
Lama penagihan warakat dan besarnya biaya tagihan yang dibebankan kepada nasabah tergantung bank bersangkutan biasanya lama penagihan berkisar antara 1 minggu sampe 4 minggu.
Proses penyelesaian inkaso yang dapat dilakukan oleh bank dibagi ke dalam dua bagian yaitu :
a. Inkaso berdokumen, di mana surat – surat yang diinkasokan disertai oleh document yang mewakili surat / barang tersebut
b. Inkaso tidak berdokumen, surat yang diinkasokan tidak diwakili dokumen yang mewakili surat/barang tersebut.
4. Safe Deposit Box
Safe Deposit Box ( SDB ) merupakan jasa – jasa bank yang diberikan kepada para nasabahnya. Jasa ini dikenal juga dengan nama safe loket.
Kegunaan dari SDB adalah untuk menyimpan surat – surat berharga dan surat – surat penting seperti :
- Sertifikat deposito
- Sertifikat tanah
- Saham
- Obligasi
- Akte kelahiran
- Surat nikah
- Ijazah
- Paspor
- Dan surat atau document lainnya
Disamping itu SDB dapat pula digunakan untuk menyimpan benda – benda berharga seperti :
- Emas
- Mutiara
- Berlian
- Intan
- Permata
- Dan benda yang dianggap berharga lainnya.
Sedangkan larangan meyimpan barang – barang di SDB adalah seperti :
- Narkotika dan sejenisnya
- Bahan yang mudah meledak
- Dan larangan lainnya
Keuntungan bagi bank dengan membuka jasa SDB kepada masyarakat adalah sebagai berikut
- Biaya sewa
- Uang setoran jaminan yang mengendap
- Pelayanan nasabah
Kemdian keuntungan bagi nasabah pemegang SDB adalah :
a. Menjamin keharasiaan barang – barang yang disimpan, karena pihak bank tidak perlu tahu isi SDB selama tidak melanggar aturan yang telah ditentukan sebelumnya.
b. Keamanan dokumen juga terjamin, hal ini disebabkan :
- Peralatan keamanan canggih
- SDB terbuat dari baja tahan api
- Terdapat dua buah anak kunci dimana SDB hanya dapat dibuka dengan kedua kunci tersebut yang masing – masing dipegang oleh bank dan nasabah
- Tidak dapat dibuka oleh salah satu pihak, apakah nasabah pemengang SDB maupun bank
Adapun biaya yang dikenakan kepada nasabah yang menyewa SDB dikenakan berbagai macam biaya yaitu :
a. Biaya sewa yang besarnya tergantung ukuran box yang diinginkan serta jangka waktu sewa. Biaya sewa dibayar biasanya pertahun.
b. Setoran jaminan, merupakan biaya pengganti, apabila kunci yang dipegang oleh nasabah hilang dan box harus dibongkar.
5. Bank Card
Safe Deposit Box ( SDB ) merupakan jasa – jasa bank yang diberikan kepada para nasabahnya. Jasa ini dikenal juga dengan nama safe loket.
Kegunaan dari SDB adalah untuk menyimpan surat – surat berharga dan surat – surat penting seperti :
- Sertifikat deposito
- Sertifikat tanah
- Saham
- Obligasi
- Akte kelahiran
- Surat nikah
- Ijazah
- Paspor
- Dan surat atau document lainnya
Disamping itu SDB dapat pula digunakan untuk menyimpan benda – benda berharga seperti :
- Emas
- Mutiara
- Berlian
- Intan
- Permata
- Dan benda yang dianggap berharga lainnya.
Sedangkan larangan meyimpan barang – barang di SDB adalah seperti :
- Narkotika dan sejenisnya
- Bahan yang mudah meledak
- Dan larangan lainnya
Keuntungan bagi bank dengan membuka jasa SDB kepada masyarakat adalah sebagai berikut
- Biaya sewa
- Uang setoran jaminan yang mengendap
- Pelayanan nasabah
Kemdian keuntungan bagi nasabah pemegang SDB adalah :
a. Menjamin keharasiaan barang – barang yang disimpan, karena pihak bank tidak perlu tahu isi SDB selama tidak melanggar aturan yang telah ditentukan sebelumnya.
b. Keamanan dokumen juga terjamin, hal ini disebabkan :
- Peralatan keamanan canggih
- SDB terbuat dari baja tahan api
- Terdapat dua buah anak kunci dimana SDB hanya dapat dibuka dengan kedua kunci tersebut yang masing – masing dipegang oleh bank dan nasabah
- Tidak dapat dibuka oleh salah satu pihak, apakah nasabah pemengang SDB maupun bank
Adapun biaya yang dikenakan kepada nasabah yang menyewa SDB dikenakan berbagai macam biaya yaitu :
a. Biaya sewa yang besarnya tergantung ukuran box yang diinginkan serta jangka waktu sewa. Biaya sewa dibayar biasanya pertahun.
b. Setoran jaminan, merupakan biaya pengganti, apabila kunci yang dipegang oleh nasabah hilang dan box harus dibongkar.
5. Bank Card
Bank card merupakan “ kartu plastic “ yang dikeluarkan oleh bank yang diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di tempat – tempat tertentu seperti supermarket, pasar swalayan, hotel, restoran, tempat hiburan, dan tempat lainnya. Di samping itu, dengan kartu ini juga dapat di uangkan ( mengambil uang tunai ) di berbagai tempat seperti di ATM.
System kerja bank card melalui dari permohonan sampai dengan melakukan transaksi dapat dijelaskan sebagai brikut,
a. Cara kerja kartu ini mulai dari nasabah mengajukan permohonan sebagai pemegang kartu dengan memenuhi segala peraturan yang ada.
b. Bank akan menerbitkan kartu apabila “ disetujui “ dan diserahkan ke nasabah
c. Dengan kartu ini pemegang kartu berbelanja di suatu tempat dengan bukti pembayarannya.
d. Pihak pedagang akan menagihkan ke bank dan bank akan bayar sesuai perjanjian
e. Bank akan menagihkan ke pemegang kartu berdasarkan bukti pembelian dengan disertai suku bunga.
f. Pemegang kartu akan membayar sejumlah nominal yang tertera sampai batas waktu yang telah ditentukan.
6. Bank Notes
a. Cara kerja kartu ini mulai dari nasabah mengajukan permohonan sebagai pemegang kartu dengan memenuhi segala peraturan yang ada.
b. Bank akan menerbitkan kartu apabila “ disetujui “ dan diserahkan ke nasabah
c. Dengan kartu ini pemegang kartu berbelanja di suatu tempat dengan bukti pembayarannya.
d. Pihak pedagang akan menagihkan ke bank dan bank akan bayar sesuai perjanjian
e. Bank akan menagihkan ke pemegang kartu berdasarkan bukti pembelian dengan disertai suku bunga.
f. Pemegang kartu akan membayar sejumlah nominal yang tertera sampai batas waktu yang telah ditentukan.
6. Bank Notes
Merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Bank notes dikenal dengan istilah “ devisa tunai “ yang mempunyai sifat – sifat seperti uang tunai. Tidak semua notes dapat di perjual berlikan, hal ini tergantung dari pada peraturan devisa di Negara yang asal bank notes
7. Travellers Cheque
7. Travellers Cheque
Travellers Cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh mereka yang hendak berpergian atau sering dibawah oleh turis.
Penggunaan travellers cheque dapat dibelanjakan di berbagai tempat terutama di mana bank yang mengeluarkan travellers cheque tersebut melakukan pengikat dan perjanjian.
Travellers cheque yang diterbitkan dalam mata uang asing dalam setiap transaksinya baik transaksi penjualan maupun traksaksi pencairan menggunakan kurs.
Keuntungan serta manfaat penggunaan travellers cheque terutama bagi mereka yang suka berpergian / berwisata antara lain sebagai berikut.
a. Memberikan kemudahan berbelanja, karena travellers cheque dapat dibelanjakan atau diuangkan di berbagai tempat.
b. Mengurangi risiko kehilangan uang karena setiap travellers chaque dilayani secara diganti.
c. Memberikan rasa percaya diri, karena si pemakai travellers cheque dilayani secara prima
d. Dapat dijadikan cedera mata atau pun hadiah buat teman kolega atau nasabah
e. Biasanya untuk pembelian travellrs cheque, tidak dikenakan biaya, begitu pula pada saat pencairannya, namun hal ini sangat tergantung kepada bank yang menerbitkannya.
Jenis – jenis travellers cheque yang beredar dapat di lihat dari segi mata uang antara lain :
- Travellers chaque mata uang rupiah
- Travellers chaque dalam vulta asing yang diterbitkan oleh bank yang bersetatus bank devisa.
8. Letter of Credit ( L/C )
Travellers cheque yang diterbitkan dalam mata uang asing dalam setiap transaksinya baik transaksi penjualan maupun traksaksi pencairan menggunakan kurs.
Keuntungan serta manfaat penggunaan travellers cheque terutama bagi mereka yang suka berpergian / berwisata antara lain sebagai berikut.
a. Memberikan kemudahan berbelanja, karena travellers cheque dapat dibelanjakan atau diuangkan di berbagai tempat.
b. Mengurangi risiko kehilangan uang karena setiap travellers chaque dilayani secara diganti.
c. Memberikan rasa percaya diri, karena si pemakai travellers cheque dilayani secara prima
d. Dapat dijadikan cedera mata atau pun hadiah buat teman kolega atau nasabah
e. Biasanya untuk pembelian travellrs cheque, tidak dikenakan biaya, begitu pula pada saat pencairannya, namun hal ini sangat tergantung kepada bank yang menerbitkannya.
Jenis – jenis travellers cheque yang beredar dapat di lihat dari segi mata uang antara lain :
- Travellers chaque mata uang rupiah
- Travellers chaque dalam vulta asing yang diterbitkan oleh bank yang bersetatus bank devisa.
8. Letter of Credit ( L/C )
Letter of credit ( L/C ) merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang ( ekspor – impor ) termasuk barang dalam negri ( antar pulau ). Kegunaan letter of credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan – kesulitan dari pihak pembeli ( importer ) maupun penjual ( eksportir ) dalam transaksi dagangannya.
Pengertian secara umum L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah ( biasanya importir ) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ke tiga ( penerima L/C atau eksportir ). L/C sering disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.
Jenis – jenis L/C antara lain sebagai berikut :
a. Revocable L/C
Merupakan L/C yang setiap saat da[at dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh bank permbuka ( opening bank ) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada beneficiary.
b. Irrevocable L/C
Kebalikan dari Revocable yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa persetujuan dari semua pihak yang terlibat.
c. Sight L/C
Merupakan L/C yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada advise bank
d. Usance L/C
Sedangkan usance L/C merupakan L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tangga waktu tertentu, misalnya satu bulan dari pengapalan barang atau satu bulan setelah penunjukkan dokumen.
e. Restricted L/C
Merupakan L/C yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi kepada bank – bank tertentu saja yang namanya tercantum dalam L/C
f. Unrestricted L/C
L/C membebaskan negosiasi dokumen di bank manapun
g. Red clause L/C
Merupakan L/C di mana bank pembuka L/C memberikan kuasa kepada bank pembayara untuk membayar uang muka kepada benerfeciary sebagian tertentu atau seluruh nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokumen.
h. Transferable L/C
Merupakan L/C yang memberikan kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian atau seluruh nilai L/C kepada satu, atau beberapa pihak lainnya.
i. Revolving L/C
L/C yang pernggunaanya dapat dilakukan secara berulang – ulang
j. Dan lain – lain
Factor – factor lain yang mempunyai andil besar dalam proses penyelesaian L/C adalah dokumen – dokumen yang dibutuhkan. Dokumen – dokumen L/C yang dibutuhkan meliputi :
a. Bill of lading ( B/L ) atau konosmen.
B / L mempunyai fungsi sebagai ;
- Bukti tanda pengiriman
- Bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan barang
- Bukti pemilikan atau dokumen pemilikan barang
b. Draf ( wesel )
Merupakan perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk tertulis yang ditujukan oleh seseorang yang menariknya dan mengharuskan orang yang dialamatkan atau si tertarik untuk membayar pada saat diminta atau pada waktu yang telah ditentukan untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang ditunjuk atau kepada si pemegang wesel.
c. Faktur ( invoice )
Merupakan daftar perincian harga dari barang – barang yang dikeluarkan oleh penjual atas suatu transaksi sebagai tanda bukti transaksi dan dapat juga dijadikan sebagai alat tagihan.
d. Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung dan mengganti terhadap kerugian yang akan di alami para eksportir apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barangnya.
e. Daftar pengepakan ( packing list )
Merupakan daftar uraian barang – barang yang dimasukkan dalam peti ( container )
f. Certificate of oringin
Merupakan surat keterangan asal barang yang diekspor
g. Certificate of inspection
Merupakan surat keterangan pemeriksaan tentang keadaan barang yang dibuat oleh independent surfeyor.
h. Dan lain – lain
9. Bank Garansi dan Referensi Bank
Pengertian secara umum L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah ( biasanya importir ) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ke tiga ( penerima L/C atau eksportir ). L/C sering disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.
Jenis – jenis L/C antara lain sebagai berikut :
a. Revocable L/C
Merupakan L/C yang setiap saat da[at dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh bank permbuka ( opening bank ) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada beneficiary.
b. Irrevocable L/C
Kebalikan dari Revocable yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa persetujuan dari semua pihak yang terlibat.
c. Sight L/C
Merupakan L/C yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada advise bank
d. Usance L/C
Sedangkan usance L/C merupakan L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tangga waktu tertentu, misalnya satu bulan dari pengapalan barang atau satu bulan setelah penunjukkan dokumen.
e. Restricted L/C
Merupakan L/C yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi kepada bank – bank tertentu saja yang namanya tercantum dalam L/C
f. Unrestricted L/C
L/C membebaskan negosiasi dokumen di bank manapun
g. Red clause L/C
Merupakan L/C di mana bank pembuka L/C memberikan kuasa kepada bank pembayara untuk membayar uang muka kepada benerfeciary sebagian tertentu atau seluruh nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokumen.
h. Transferable L/C
Merupakan L/C yang memberikan kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian atau seluruh nilai L/C kepada satu, atau beberapa pihak lainnya.
i. Revolving L/C
L/C yang pernggunaanya dapat dilakukan secara berulang – ulang
j. Dan lain – lain
Factor – factor lain yang mempunyai andil besar dalam proses penyelesaian L/C adalah dokumen – dokumen yang dibutuhkan. Dokumen – dokumen L/C yang dibutuhkan meliputi :
a. Bill of lading ( B/L ) atau konosmen.
B / L mempunyai fungsi sebagai ;
- Bukti tanda pengiriman
- Bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan barang
- Bukti pemilikan atau dokumen pemilikan barang
b. Draf ( wesel )
Merupakan perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk tertulis yang ditujukan oleh seseorang yang menariknya dan mengharuskan orang yang dialamatkan atau si tertarik untuk membayar pada saat diminta atau pada waktu yang telah ditentukan untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang ditunjuk atau kepada si pemegang wesel.
c. Faktur ( invoice )
Merupakan daftar perincian harga dari barang – barang yang dikeluarkan oleh penjual atas suatu transaksi sebagai tanda bukti transaksi dan dapat juga dijadikan sebagai alat tagihan.
d. Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung dan mengganti terhadap kerugian yang akan di alami para eksportir apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barangnya.
e. Daftar pengepakan ( packing list )
Merupakan daftar uraian barang – barang yang dimasukkan dalam peti ( container )
f. Certificate of oringin
Merupakan surat keterangan asal barang yang diekspor
g. Certificate of inspection
Merupakan surat keterangan pemeriksaan tentang keadaan barang yang dibuat oleh independent surfeyor.
h. Dan lain – lain
9. Bank Garansi dan Referensi Bank
Bank Garansi yaitu jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau badan / lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan.
Di dalam pemberian fasilitas bank garansi ada tiga pihak terlibat, yaitu :
- Pihak peminjam ( Bank )
- Pihak terjamin ( nasabah )
- Pihak penerima jaminan ( pihak ketiga )
Tujuan pemberian bank garansi oleh pihak abnk kepada sipenerima jaminan atau yang dijaminkan adalah sebagai berikut :
a. Memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah
b. Bagi pemegang jaminan bank garansi adalah untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya, karena pemegang akan mendapat ganti rugi dari pihak perbankan.
c. Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang dijaminkan dan yang menerima jaminan.
d. Memberikan rasa aman dan ketenteraman dalam berusaha baik, bagi bank maupun bagi pihak lainnya.
e. Bagi bank di samping keuntungan yang di atas juga akan memperoleh keuntungan yang di atas juga akan memperoleh keuntungan dari biaya – biaya yang harus dibayar nasahabah serta jaminan lawan yang diberikan.
Kemudian bank garansi terdiri dari berbagai jenis. Jenis ini dapat dilihat tujuannya sebagai berikut.
a. Bank garansi untuk penangguh bea cukai
b. Bank garansi untuk pita cukai tembakau
c. Bank garansi untuk tender dalam ngeri
d. Bank garansi untuk pelaksanaan pekerjaan
e. Bank garansi untuk uang muka pekerjaan
f. Bank garansi untuk tender luar negri
g. Bank garansi untuk perdagangan
h. Bank garansi untuk penyerahan barang
i. Bank garansi untuk mendapatkan keterangan pemasukan barang
Selanjutnya setiap transaksi yang berkaitan dengan bank garansi akan dikenakan biaya. Biaya – biaya yang dikenakan kepada nasabah yang mengajukan permohonan bank garansi merupakan balas jasa atau pendapatan permohonan bank garansi merupakan balas jasa atau pendapatan bagi bank. Biaya – biaya ini merupakan kompensasi dari risiko yang akan dihadapi bank yang mungkin akan terjadi di kemudian hari. Biaya – biaya dimaksud adalah :
a. Biaya provisi
Merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terjamin kepada bank sebagai balas jasa untuk pemberian bank garansi. Besarnya provisi ditetapkan berdasarkan tujuan penggunaan bank garansi dan ditetapkan berdasarkan tujuan penggunaan bank garansi dan ditetapkan bersarkan persentase.
b. Biaya administrasi
Merupakan biaya yang lazim dipungut berhubungan untuk pelaksanaan administrasi. Jumlah yang dikenakan terhadap terjamin tergantung bank masing – masing.
c. Bea meterai
Merupakan biaya materai yang dilekatkan pada surat perjanjian bank garasi yang ditandatangani oleh bank dan pihak terjamin
10. Memberikan Jasa – jasa di Pasar Modal
Di dalam pemberian fasilitas bank garansi ada tiga pihak terlibat, yaitu :
- Pihak peminjam ( Bank )
- Pihak terjamin ( nasabah )
- Pihak penerima jaminan ( pihak ketiga )
Tujuan pemberian bank garansi oleh pihak abnk kepada sipenerima jaminan atau yang dijaminkan adalah sebagai berikut :
a. Memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah
b. Bagi pemegang jaminan bank garansi adalah untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya, karena pemegang akan mendapat ganti rugi dari pihak perbankan.
c. Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang dijaminkan dan yang menerima jaminan.
d. Memberikan rasa aman dan ketenteraman dalam berusaha baik, bagi bank maupun bagi pihak lainnya.
e. Bagi bank di samping keuntungan yang di atas juga akan memperoleh keuntungan yang di atas juga akan memperoleh keuntungan dari biaya – biaya yang harus dibayar nasahabah serta jaminan lawan yang diberikan.
Kemudian bank garansi terdiri dari berbagai jenis. Jenis ini dapat dilihat tujuannya sebagai berikut.
a. Bank garansi untuk penangguh bea cukai
b. Bank garansi untuk pita cukai tembakau
c. Bank garansi untuk tender dalam ngeri
d. Bank garansi untuk pelaksanaan pekerjaan
e. Bank garansi untuk uang muka pekerjaan
f. Bank garansi untuk tender luar negri
g. Bank garansi untuk perdagangan
h. Bank garansi untuk penyerahan barang
i. Bank garansi untuk mendapatkan keterangan pemasukan barang
Selanjutnya setiap transaksi yang berkaitan dengan bank garansi akan dikenakan biaya. Biaya – biaya yang dikenakan kepada nasabah yang mengajukan permohonan bank garansi merupakan balas jasa atau pendapatan permohonan bank garansi merupakan balas jasa atau pendapatan bagi bank. Biaya – biaya ini merupakan kompensasi dari risiko yang akan dihadapi bank yang mungkin akan terjadi di kemudian hari. Biaya – biaya dimaksud adalah :
a. Biaya provisi
Merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terjamin kepada bank sebagai balas jasa untuk pemberian bank garansi. Besarnya provisi ditetapkan berdasarkan tujuan penggunaan bank garansi dan ditetapkan berdasarkan tujuan penggunaan bank garansi dan ditetapkan bersarkan persentase.
b. Biaya administrasi
Merupakan biaya yang lazim dipungut berhubungan untuk pelaksanaan administrasi. Jumlah yang dikenakan terhadap terjamin tergantung bank masing – masing.
c. Bea meterai
Merupakan biaya materai yang dilekatkan pada surat perjanjian bank garasi yang ditandatangani oleh bank dan pihak terjamin
10. Memberikan Jasa – jasa di Pasar Modal
Di dalam pasar modal pihak perbankan mempunyai peranan yang sangat besar dalam rangka memajukan perkembangan pasar modal. Perbankan mendukung setiap kegiatan yang ada demi kelancaran transaksi pasar modal di bursa efek.
Jasa – jasa bank yang diberikan dalam rangka mendukung kelancaran transaksi di pasar modal antara lain :
- Penjamin emisi ( underwriter )
- Penjamin ( guarantor )
- Wali amanat ( trustee )
- Perantara perdagangan efek / pialang ( broker )
- Pedangang efek ( dealer )
- Perusahaan pengelola dana ( investment company )
11. Menerima Setoran – setoran
Jasa – jasa bank yang diberikan dalam rangka mendukung kelancaran transaksi di pasar modal antara lain :
- Penjamin emisi ( underwriter )
- Penjamin ( guarantor )
- Wali amanat ( trustee )
- Perantara perdagangan efek / pialang ( broker )
- Pedangang efek ( dealer )
- Perusahaan pengelola dana ( investment company )
11. Menerima Setoran – setoran
Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam mengumpulkan setoran atau pembayaran lewat bank, setoran utau pembayaran yang biasa diterima oleh bank antara lain :
- Pembayaran listrik
- Pembayaran telepon
- Pembayaran pajak
- Pembayaran uang kuliah
- Pembayaran rekening listrik
- Setoran ONH
- Pembayaran listrik
- Pembayaran telepon
- Pembayaran pajak
- Pembayaran uang kuliah
- Pembayaran rekening listrik
- Setoran ONH
12. Melakukan pembayaran
- Gaji
- Pension
- Bonus
- Hadiah
- Deviden
13. Dan kegiatan lainny
- Pension
- Bonus
- Hadiah
- Deviden
13. Dan kegiatan lainny
TRAVELLERS CHEQUE
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Keuntungan Travellers cheque :
1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
2. Masa berlakunya tidak terbatas.
3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.
1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
2. Masa berlakunya tidak terbatas.
3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.
Langganan:
Postingan (Atom)